PSHK UII: Konstitusi Adalah Dokumen Hukum yang Ketinggalan Zaman

Konten Media Partner
16 Agustus 2019 17:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pusat Studi Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) Yogyakarta mengungkapkan kontitusi merupakan dokumen hukum yang selalu tertinggal dari perkembangan zaman. Oleh karena itu, UUD 1945 sebagai konstitusi juga perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dan menjawab persoalan kebangsaan yang ada.
ADVERTISEMENT
Direktur PSHK UII, Allan FG Wardhana mengatakan, terdapat 4 (empat) bidang penataan yang perlu dilakukan. Pertama, dalam bidang hubungan antar cabang kekuasaan negara, perlu dilakukan penataan pembentukan UU dengan menerapkan model tripartid dengan melibatakan Presiden, DPR, dan DPD. DPD perlu dikuatkan perannya dalam proses legislasi sebagai lembaga penyeimbang kekuatan politik yang ada di DPR.
"Kedua, dalam bidang partai politik (Parpol). Kita perlu melakukan demokratisasi di internal partai politik serta melakukan penataan penyelesaian sengketa partai politik baik di internal maupun eksternal,"tuturnya, Jumat (16/8/2019).
Menurutnya, hal ini untuk menyehatkan partai politik sehingga tidak terkooptasi oleh oligarki pihak-pihak yang berkuasa di internal Parpol. Ketiga, dalam bidang Pemilihan Umum (Pemilu). Ia menyebutkan, dengan menerapkan mekanisme pemisahan pemilu lokal dan nasional, penghapusan presidensial threshold (PT), penataan pengaturan kelembagaam penyelenggara Pemilu, keempat, dalam bidang kekuasaan kehakiman, perlu dilakukan penataan kekuasaan kehakiman melalui interpretasi konstitusi.
ADVERTISEMENT
Bagi PSKH UII, penataan-penataan ini perlu dilakukan melalui amendemen konstitusi. Tetapi proses amendemen konstitusi ini perlu dilakukan secara matang dan dijauhkan dari kepentingan politik. Salah satu usulan perubahan model amendemen konstitusi, yaitu dilakukan melalui lembaga khusus yang disebut komisi konstitusi.
"Komisi konstitusi ini bertugas merancang materi perubahan konstitusi dan proses penetapannya tidak diserahkan di MPR,"tambahnya.
Tujuannya agar materi perubahan yang disepakati dalam proses amendemen UUD NRI 1945 nantinya tidak bersifat sektoral, sementera, dan tidak menjawab permasalahan yang ada.
"Konstitusi selalu tertinggal dari keadaan / permasalahan zaman yang ada. Agenda amendemen UUD NRI 1945 dilatarbelakangi oleh semangat memangkas kekuasaan presiden yang (pada agenda pertama dan kedua),"ujarnya.
Oleh karena itu, saat ini amendemen konstitusi relevan dilakukan. Tapi yang terpenting adalah, amendemen dilakukan dengan alasan yang jelas. Berkaitan dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif terdapat 2 (dua) agenda materi yang perlu diamendemen.
ADVERTISEMENT
Pertama, banyak kewenangan presiden yang bersingungan dengan kewenangan DPR dalam proses pengisian jabatan di lembaga negara. Hampir kewenangan DPD yang lebih besar. Kedua, dalam hal legislasi, terdapat persoalan relasi kelembagaan (Presiden, DPR, DPD) dalam pembentukan UU. Antara lain, Kelemahan Desain DPD yang diatur secara limitatif Kewenangannya di UUD. DPD hanya menggunakan frasa 'dapat mengajukan' RUU.
"Frasa ini bersifat fakultatif . DPD tidak memiliki hak tolak dalam pembentukan RUU yang menjadi kewenangannya,"terangnya.(erl/adn)