PSTKM, Pemkab Gunungkidul Gelar Pemeriksaan Kendaraan di 7 Pintu Masuk

Konten Media Partner
11 Januari 2021 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemeriksaan kendaraan di hari pertama PSTKM Gunungkidul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja.
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan kendaraan di hari pertama PSTKM Gunungkidul. Foto: Erfanto/Tugu Jogja.
ADVERTISEMENT
Sejumlah kendaraan wisatawan yang hendak berlibur ke pantai Gunungkidul diminta untuk putar balik kembali ke daerahnya. Mereka terjaring pemeriksaan petugas di Tugu Selamat Datang Gunungkidul di Dusun Jentir, Kalurahan Sambirejo, dan Simpang 3 pasar Memble Tancep, Kalurahan Tancep, Kapanewonan Ngawen.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Ngawen, AKP Parliska Febriananto mengatakan, Gunungkidul mulai memberlakukan Pembatasan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM). Sesuai instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati Gunungkidul maka petugas gabungan mulai melakukan pengetatan di pintu masuk ke wilayah Gunungkidul.
"Sejumlah dokumen dan kesehatan personil menjadi fokus pemeriksaan di sejumlah pintu masuk Gunungkidul,"tutur Parliska, Senin (11/1/2021).
Dalam penyekatan Senin siang, pihalnya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan Nomor polisi dari luar DIY. Pihaknya menyarankan kepada pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker dan tujuan yang tidak jelas seperti bermain atau jalan-jalan agar memutar balik.
Informasi selengkapnya klik di sini.
Menurut Parliska, kepada pengunjung luar daerah terutama yang ingin berwisata ke Gunungkidul maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen surat rapid test antigen. Hal tersebut sesuai dengan instruksi bupati nomor 443/0139 point 4 setrip ketiga.
ADVERTISEMENT
"Tadi kendaraan akan berwisata ke pantai. Dikarenakan aturan instruksi bupati khusus pariwisata, jika ada pengunjung wisata di wajibkan bawa surat rapid antigen. Kemudian mereka sukarela lebih baik tidak jadi berwisata dan kembali ke rumah,"paparnya.
Namun bagi pengendara dengan identitas KTP asal Gunungkidul tetap diperbolehkan melintas. Namun setelah sampai tujuan dihimbau agar dapat melaporkan diri kepada pemerintah desa setempat dan disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari sebagai prosedur pencegahan COVID-19.
Terpisah Komandan Kodim 0730/Gunungkidul, Letkol Inf Noppy Laksana Armyanto menuturkan berkaitan dengan pemberlakuan PSTKM di wilayah Gunungkidul, penyekatan memang perlu dilakukan di 7 pintu masuk Gunungkidul. Karena pemberlakuan PSTKM selama 14 hari tersebut merupakan evaluasi dan monitoring perkembangan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan ada evaluasi apakah ada tren kenaikan kasus COVID-19 selama PSTKM atau tidak,"tutur Noppy.
Jika nanti ada peningkatan kasus COVID-19 selama PSTKM maka kemungkinan akan ada perpanjangan status PSTKM. Dan jika perpanjangan PSTKM sudah selesai namun kasus COVID-19 masih terus bertambah maka kemungkinan besar akan diperpanjang lagi.
Seperti kegiatan penyekatan di Ngawen ini melibatkan personel Polsek dan Koramil Ngawen serta Instansi samping seperti Kapanewonan serta Pegawai Puskesmas Ngawen I dan II. Kegiatan penyekatan dengan sasaran kendaraan roda 2 dan roda 4 maupun angkutan barang yang berasal dari luar daerah DIY.
"Dalam penyekatan ini dilakukan pemeriksaan apabila bermaksud memasuki wilayah Gunungkidul maka diperintahkan untuk kembali,"terangnya.
Setelah itu, petugas gabungan juga melakukan pencatatan terhadap identitas kendaraan, identitas pengendara dan penumpang, jumlah penumpang/orang, alamat tujuan. Kepada pengguna jalan dilakukan pengecekan suhu badan terhadap pengendara dan penumpang
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga memberikan himbauan terhadap pengendara kendaraan untuk menggunakan masker saat beraktivitas dimana pun berada. Selain penyekatan, kegiatan lain yang dilaksanakan adalah penyemprotan desinfektan di tempat-tempat umum
"Kita akan lakukan penyemprotan setiap hari dengan lokasi berbeda,"tambahnya.