Rugikan Petani, APTI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Cukai Rokok

Konten Media Partner
20 September 2019 8:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rokok. Foto: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok. Foto: kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rencana pemerintah menaikan cukai rokok sebesar 23 persen dinilai tidak bijak dan dikhawatirkan bisa merugikan petani. Kaum petani selama ini bahkan sudah dianggap sebagai kelas yang dianggap kerap dirugikan dari mata rantai industri tembakau karena kurang memiliki nilai tawar. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji.
ADVERTISEMENT
"Perlu kami sampaikan bahwa di dalam ekosistem industri tembakau tersebut ada keterkaitanya dengan pihak petani tembakau yang akan terkena dampak paling buruk. Karena sampai saat ini petani masih menjadi penyedia bahan baku paling utama, tapi justru belum mendapatkan perlindungan secara menyeluruh, baik budidayanya, pasca panennya dan penjualannya sehingga sangat rentan sekali untuk di tekan,"ujarnya, Kamis (19/9/2019).
Dikatakan Agus, saat ini sudah ada dampak yang dirasakan terutama di kawasan atau sentra penghasil tembakau, mulai dari dampak psikologi hingga jual beli tembakau terlebih saat ini merupakan saat musim panen. Di mana ada pada goyangnya kebijakan industri yang tentu saja nanti dikhawatirkan akan berimbas pada penyerapan bahan baku tembakau nasional.
Oleh karena itu sebagai asosiasi yang menanungi para petani APTI mengusulkan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, agar rencana menaikan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 dikaji ulang. Sebab besaran kenaikan dirasa terlalu tinggi dan berdampak pula pada kenaikan harga rokok eceran sebesar 35 persen.
ADVERTISEMENT
"Kami APTI mengusulkan kepada Kemenkeu agar di kaji ulang atau di perhitungan dengan matang rencana menaikan cukai rokok. Kami menyarankan agar jangan terlalu signifikan atau terlalu tinggi. Karena dengan adanya berita atau isu di media selama tiga hari kemarin, berdampak pada terhambatnya proses pembelian tembakau panen sekarang oleh industri di daerah daerah Sentra tembakau,"katanya.
Sebagaimana diketahui pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif cukai pada hasil tembakau atau rokok per Januari 2020 sebesar 23 persen. Menkeu Srimulayani mengatakan, ada beberapa alasan menaikan cukai rokok adalah untuk mengurangi konsumsi dimana ada jumlah perokok usia muda dan perempuan yang mengalami peningkatan dan terparah dikonsumsi masyarakat miskin, serta dianggap tidak baik bagi kesehatan.
Selain itu, kenaikan cukai rokok ini juga untuk membasmi peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang dijual sangat murah. Alasan lain adalah untuk menggenjot target penerimaan cukai sebagai penerimaan negara, sebagaimana ditarget dalam RAPBN 2020 adalah sebesar Rp 179,2 triliun. (ari/adn)
ADVERTISEMENT