Rupiah Tembus Rp 15.000, Transaksi Valas Naik 40 Persen

Konten Media Partner
9 Oktober 2018 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kenaikan nilai tukar dollar Amerika terhadap rupiah yang terjadi belakangan ini memicu kenaikan transaksi penukaran dollar di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) yang ada di Yogyakarta. Sejak nilai tukar dollar Amerika mencapai level Rp 15.000, transaksi penukaran mengalami kenaikan hingga 30-40 persen.
ADVERTISEMENT
Ketua Asosiasi KUPVA Yogyakarta, Edi Sulistyono mengakui sejak nilai tukar dollar Amerika tembus angka Rp 15.000, banyak masyarakat yang cenderung menukarkan dollar mereka dengan rupiah. Tren ini belum terjadi ketika dollar belum menembus angka Rp 15.000 meskipun tetap berada di level yang tinggi.
Edi mengakui kenaikan nilai tukar dollar di atas Rp 15.000 tersebut memang membawa dampak luar biasa bagi pengusaha penukaran uang di Yogyakarta. Banyak masyarakat yang melakukan penukaran karena melihat angka psikologis. Awalnya di level Rp 15.000 namun saat ini sudah mencapai angka Rp 15.200.
"Dampaknya memang luar bisa. Banyak terjadi penukaran,"tuturnya, Selasa (9/10/2018).
Hanya saja, kenaikan jumlah transaksi tersebut sebenarnya sama saja dampaknya terhadap para pedagang valutas asing seperti mereka. Sebab, pengusaha money Changer sebenarnya hanya pedagang, berapapun harga dari dollar tetap saja mereka beli. Pihaknya hanyalah melayani atau menjual jasa penukaran valuta asing.
ADVERTISEMENT
Saat ini, lanjutnya, banyak masyarakat yang menjual uang mereka karena nilainya cukup tinggi. Kenaikan nilai tukar tersebut yang paling banyak adalah dollar karena mata uang yang lain justru mengalami penurunan nilai tukarnya, sama seperti yang dialami oleh Rupiah.
"Ini secara global, Amerika dollarnya yang kuat. Yen, China juga rupiah juga jauh,"ujarnya.
Kenaikan dollar hingga di atas Rp 15.000 tersebut sebenanrya sangat memberatkan bagi golongan masyarakat yang sudah cenderung beraktivitas di luar negeri. Seperti mereka yang bersekolah dan berobat ke luar negeri. Mereka terpaksa harus menebus dollar yang saat ini cenderung mengalami kenaikan.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY Sri Fitriani yang disapa Fifin ini mengungkapkan untuk membatasi peredaran uang asing di tanah air, Bank Indonesia memang mulai melakukan pembatasan. Sejak tanggal 3 September 2018 ini, sebenarnya Bank Indonesia akan memberikan sanksi sebesar 10 % bagi masyarakat yang membawa uang kertas asing di atas Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan ini memang untuk membatasi peredaran mata uang asing di tanah air,"ujarnya. (erl/fra)