Sepekan sebagai KTR, Masih Ada yang Merokok di Malioboro

Konten Media Partner
19 November 2020 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Merokok di Malioboro. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Merokok di Malioboro. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menetapkan kawasan Malioboro Kota Yogyakarta menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terhitung sejak Kamis (12/11/2020). Namun demikian, masih banyak ditemui masyarakat yang tetap merokok meskipun Malioboro kawasan terlarang untuk hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Anggota Forpi Kota Bidang Pemantauan dan Investigasi, Baharuddin Kamba mengungkapkan, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung kawasan Malioboro sebagai kawasan KTR. Karena kawasan Malioboro sebagai KTR sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Informasi selengkapnya klik di sini.
"Dengan ditetapkannya Malioboro sebagai KTR, maka harapannya tidak ada lagi masyarakat termasuk para wisatawan yang merokok sembarang tempat di sepanjang kawasan pedestrian Malioboro,"tuturnya, Kamis (19/11/2020).
Hanya saja, dari hasil pemantauan yang dilakukan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Kamis (19/11/2020) masih ditemukan beberapa masyarakat yang ketahuan merokok tidak pada tempatnya. Hal tersebut tentu harus menjadikan sebuah koreksi.
Saat ditanya terkait dengan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejumlah warga belum mengetahuinya. Padahal, ada sanksi denda bagi perokok yang terbukti melanggar aturan (Perda 2/17) dapat didenda sebesar Rp 7,5 juta karena merokok sembangan, merokok tidak pada tempatnya.
ADVERTISEMENT
"Nampak sejumlah petugas Jogoboro yang sedang duduk tanpa berkeliling untuk menegur warga yang sedang merokok," ujarnya.
Dengan masih adanya warga yang masih merokok tidak pada tempatnya, maka perlu ada sosialisasi secara masif kepada para perokok termasuk para Pedagang Kaki Lima, Tukang Becak, dan Tukang Ojek Online dapat melalui pengeras suara dan papan petunjuk informasi tempat khusus merokok.
Pemkot Yogyakarta telah menyediakan tempat khusus bagi perokok yang berada di parkir Abu Bakar Ali, halaman Malioboro Mall, Ramayana sisi utara dan lantai tiga Pasar Beringharjo. Tentunya, tempat khusus bagi perokok ini harus dirawat dan dijaga kebersihannya karena menjadi tanggungjawab bersama.
Menurut Kamba, keberadaan pasukan Jogoboro dan Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai penegak Perda harus dimaksimalkan. Minimal tindakan berupa teguran bagi ketahuan melanggar. Ia berharap pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa ditindaklanjuti dan jangan sampai ada pembiaran.
ADVERTISEMENT