Soal APK Pilkada di Pohon, Bawaslu Sleman Akan Inventaris APK yang Salahi Aturan

Konten Media Partner
17 September 2020 17:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon. Foto: Sandra/Tugu Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di pohon. Foto: Sandra/Tugu Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
WALHI Yogyakarta menengarai masih banyak pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pilkada 2020 pasangan bakal calon (bacalon) bupati dan wakil bupati yang melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Peraturan Daerah (Perda) di wilayah mereka masing-masing.
ADVERTISEMENT
Direktur WALHI DIY, Halik Sandera menuturkan, untuk Pilkada yang diselenggarakan di 3 Kabupaten di DIY kali ini pihaknya memang belum secara spesifik melakukan pemantauan. Namun secara sekilas ia masih melihat ada APK terpasang menyalahi aturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Salah satu yang banyak dijumpai adalah pemasangan APK di pohon-pohon selalu saja terjadi. Padahal sudah jelas jika ada larangan pemasangan alat iklan atau peraga promosi lainnya diletakkan di pohon apalagi dengan cara dipaku di batang utama masing-masing pohon.
"Ya memang itu yang masih terus terjadi," ujarnya, Kamis (17/9/2020) ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya.
Halik mengatakan sejatinya ada Perda tentang larangan pemasangan APK di tempat-tempat tertentu. Namun terkadang hal tersebut dilanggar oleh para pengiklan termasuk bakal calon bupati dan wakil bupati atau tim sukses masing-masing bacalon yang berada di belakang pasangan bacalon.
ADVERTISEMENT
Halik menengarai salah satu pemicu pemasangan APK yang dilakukan dengan melibatkan tim sukses dan seringkali serampangan. Dan biasanya mereka menggunakan jasa untuk pembuatan APK sekaligus dengan pemasangannya. Sehingga seringkali pemasangannya dilakukan serampangan dan terkadang menyalahi aturan.
"Mungkin itu bisa menjadi bahan pertimbangan penyelenggara pemilu agar ada aturan terkait jasa pemasangan APK juga,"terangnya.
Para penyelenggara jasa pemasangan APK juga nanti harus diperhatikan kredibilitasnya. Di mana mereka melaksanakan pemasangan apakah sudah sesuai aturan atau belum. Termasuk aturan yang mampu mengawasi kinerja para pemasang APK tersebut.
Kepala Seksi Penertiban Sat Pol PP Sleman, Sri Madu mengaku masih belum menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan APK yang terpasang menyalahi aturan. Jika sudah ada rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya pasti akan melakukan penertiban terkait APK yang dipasang menyalahi aturan.
ADVERTISEMENT
"Belum ada rekomendasi dari Bawaslu,"ujar Sri.
Calon Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyayangkan masih adanya alat peraga kampanye yang dipasang di pohon-pohon yang jelas menyalahi aturan. Karena selain menyalahi aturan serta membuat keindahan wilayah terganggu, pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon juga melanggar hak makhluk hidup lainnya.
"Harusnya pemasangan APK itu mengikuti perda yang berlaku. Bukan asal di pasang, apalagi di pohon,"ujarnya.
Menurutnya, secara pribadi, menjadi pemimpin bukan hanya soal menyusun kebijakan dan mewujudkannya lewat kerja nyata. Pemimpin yang baik adalah sosok yang peka baik kepada hukum yang berlaku dan segala keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Ia menyayangkan masih adanya APK yang terpasanh di pohon, dengan cara dipaku. Padahal, sudah ada peraturan yang mengaturnya, yaitu Peraturan Bupati Sleman No.27 Tahun 2018 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Bagian II Pasal 8 poin f menjelaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di pohon.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Sleman, Abdul Karim Mustopa menuturkan saat ini pihaknya masih menginventaris APK-APK yang menyalahi aturan pemasangannya. Dan jika nanti sudah ada maka akan mereka serahkan ke Sat Pol PP untuk ditertibkan. Karena mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban APK-APK yang melanggar.
"Kita baru menginventarisasi hal tersebut,"terangnya