Soal Larangan Merokok Saat Berkendara, Polda DIY: Perlu Sosialisasi

Konten Media Partner
2 April 2019 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi larangan merokok. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi larangan merokok. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah dan Polda DI Yogyakarta belum akan menerapkan kebijakan penindakan terhadap pengendara motor yang merokok sambil berkendara. Pemerintah dan kepolisian DIY masih akan melakukan koordinasi lanjutan terkait penerapan kebijakan itu.
ADVERTISEMENT
Aturan dilarang merokok saat berkendara khususnya kendaraan roda dua itu sebelumnya tertuang lewat Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf (c). Tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Kami belum melakukan rapat koordinasi mengenai aturan itu (larangan merokok sambil berkendara) dengan Dinas Perhubungan," kata Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Tri Julianto Djati Utomo, saat dihubungi kumparan.com/tugujogja, Selasa (2/4/2019).
Tri menuturkan koordinasi antara kepolisian dan dinas perhubungan dinilai perlu agar saat upaya penindakan dilakukan dapat terintegrasi.
“Untuk penerapan aturan itu tentu juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu, bukan langsung penindakan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo, menuturkan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat tentunya akan berlaku di seluruh Indonesia. Namun saat aturan itu dikeluarkan pihaknya belum mendapatkan sosialisasi mengenai kebijakan itu.
ADVERTISEMENT
"Kami masih menunggu sosialisasi aturan itu bagaimana penerapannya nanti," katanya.
Sigit menuturkan pihaknya belum memahami utuh soal penerapan regulasi itu. Apakah hanya meliputi larangan merokok saja atau juga larangan berkendara sambil makan dan minum.
Ketika sudah mendapatkan informasi utuh soal kebijakan itu dari pemerintah pusat, Sigit menuturkan akan meneruskannya dulu ke masyarakat dalam bentuk sosialisasi. Sedangkan mengenai penindakannya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kementerian Perhubungan RI sebelumnya telah mengeluarkan aturan larangan merokok saat berkendara di atas kendaraan roda dua. Aturan itu tidak hanya melarang merokok, tapi juga aktivitas lainnya seperti bertelepon atau mendengarkan musik. Aturan ini telah diterbitkan dan berlaku mulai 11 Maret 2019. Salah 1 sanksi jika melanggarnya adalah denda sebesar Rp 750 ribu. (atx/adn)
ADVERTISEMENT