Tak Kuat Bayar Utang, Oknum Perangkat Desa Cetak Uang Palsu di Sleman

Konten Media Partner
20 Maret 2019 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, saat gelar jumpa pers di Polsek Godean, Selasa (19/3/2019). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, saat gelar jumpa pers di Polsek Godean, Selasa (19/3/2019). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
4 pelaku pencetak dan pengedar uang palsu diringkus oleh pihak kepolisian. Jajaran Unit Reskrim Polsek Godean dengan Reskrim Polres Sleman, berhasil menangkap pelaku di Godean, Sleman, D.I.Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Adapun keempat pelaku tersebut dengan inisial IK (36) dan HS (39) warga Pati, serta NY (67) dan EY (61) warga Magelang.
"Keempatnya ditangkap di rumah kontrakan yang dipakai sebagai tempat produksi uang palsu di wilayah Godean Senin lalu," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, Selasa (19/3/2019).
Pihak kepolisian juga mendapatkan barang bukti berupa uang palsu 4,6 miliar rupiah. Saat diwawancarai, HS yang menjadi otak dari produksi dan distribusi uang palsu ini mengaku belajar sendiri untuk pembuatannya.
“Saya belajar otodidak dari internet. Ini karena terlilit utang,” katanya.
Diceritakan, penangkapan ini bermula ketika seorang pedagang curiga dengan uang yang dibayarkan IK. Pedagang angkringan ini mengaku merasa janggal terkait uang yang diserahkan padanya.
ADVERTISEMENT
“IK berbelanja di angkringan sebanyak lima kali. Merasa curiga dengan uang yang dibayarkan oleh IK, pemilik angkringan melapor ke Polsek Godean,” jelas Kapolsek Godean, Kompol Herry.
Berbekal laporan ini, jajaran reskrim polsek Godean langsung sigap menindaklanjuti. Pihaknya berhasil menangkap pelaku IK dan 3 pelaku lainnya sebagai produsen uang palsu di rumah kontrakan.
“Pengaku membeberkan bahwa uang yang dicetak di Godean ini belum beredar. Sebelumnya, mereka sudah bergerak di wilayah Magelang dan Pati,” ujarnya.
Adapun peran dari keempat pelaku di mana HS sebagai otak aksi ini, IK sebagai pengedar, sedangkan EY dan NY membantu produksi uang palsu di rumah kontrakan.
“HS adalah oknum perangkat desa di wilayah Pati, sedangkan IK merupakan guru honorer di wilayah Pati,” ujar Kapolsek.
ADVERTISEMENT
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa mesin laminating, alat sablon, kertas HVS, tinta, printer, laptop, dan alat percetakan lainnya. Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) UU 7/2011 tentang mata uang, serta Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (asa/adn)