Terlilit Utang, Warga Gunungkidul Nekat Mencuri di Pegadaian

Konten Media Partner
26 Juli 2021 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus pencurian di pegadaian. Foto: istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus pencurian di pegadaian. Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran pegadaian. Tersangka diketahui berinisial Y (23) warga Banjar Rt 001 Rw 014 Kalurahan Giripanggung, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Depok Barat, AKP Amin Ruwito melalui Kanit Reskrim Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi, mengucapkan tersangka ditangkap pada Kamis (22/7/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan kasus pembobolan sebuah usaha gadai di Caturtunggal Depok Sleman.
Dijelaskan, pengungkapan kasus sendiri berawal dari adanya kejadian di Kantor Pegadaian Jalan Nologaten No 260, Kalurahab Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, pada Minggu (11/7/2021) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, pegawai pegadaian melihat pintu rolling door sudah terbuka dan gembok juga sudah tidak ada.
"Karyawan mengklaim sudah mengunci dengan baik," tuturnya kepada awak media, Senin (26/7/2021).
Mengetahui hal itu, pegawai pegadaian langsung menghubungi pemilik kantor dan setelah dilakukan pengecekan ternyata pintu gudang juga sudah terbuka dan dalam keadaan rusak. Di samping itu, beberapa barang milik pelanggan juga sudah hilang.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pemilik toko langsung melaporkan ke Polsek Depok Barat. Dari tangan tersangka petugas turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 2 buah kamera merk Canon, 1 buah handphone merk vivo V14 warna biru, 1 buah handphone merk realme C15 warna hitam dan 1 buah TV merk Polytron 24" warna hitam.
"Selain mengamankan hasil kejahatan, kami juga turut menyita barang bukti alat yang digunakan," paparnya.
Dalam melakukan kejahatan menggunakan alat manual seperti gergaji besi, 2 buah gunting emoting rumput, 1 buah palu, dan 1 buah sepeda motor honda vario yang digunakan pelaku saat beraksi. Dari hasil penyelidikan, pelaku beraksi seorang diri.
Diungkapkan, dari hasil introgasi terhadap tersangka, ternyata tersangka telah melakukan pencurian di 9 tempat di wilayah Sleman, Bantul dan kota Yogyakarta. Sasaran tersangka yakni pegadaian yang tidak dijaga.
ADVERTISEMENT
Menururnya tersangka mengambil barang dan melakukan pencurian tersebut dikarenakan terbentur masalah ekonomi keluarga dan hasilnya untuk membayar utang. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun.