Tersangka Ricuh di Pertigaan UIN Yogyakarta Bertambah Jadi 12 Orang

Konten Media Partner
3 Mei 2018 18:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tersangka demonstrasi berujung anarkisme di simpang tiga UIN bertambah. Setelah sebelumnya Polda DI Yogyakarta hanya menetapkan 3 orang tersangka, kini setelah melalui pemeriksaan ketat akhirnya mereka resmi menetapkan 12 orang sebagai tersangka utama.
ADVERTISEMENT
Polda DIY menyatakan penyidikan aksi rasa yang berakhir ricuh di pertigaan UIN Sunan Kalijaga saat Hari Buruh telah selesai. Empat tersangka tidak ditahan dan ditargetkan Kamis depan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Hadi Utomo menyatakan, delapan tersangka yang mereka amankan masing-masing mahasiswa Universitas Sanata Dharma AM, Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga di antaranya MC, MI, WAP, ZW, dan AMH serta satu lagi dari Universitas Mercubuana yaitu EA.
"BV yang kedapatan positif konsumsi sabu berprofesi sebagai tukang sablon,” jelas Direskrimum.
Kesemua tersangka ini menurut Ditreskrimum semuanya tidak berasal dari DI Yogyakarta. Dari pemeriksaan lebih lanjut diketahui MC adalah kordinator lapangan yang mengorganisir kegiatan aksi.
Karena terbukti berperan aktif dalam aksi anarkis saat unjuk rasa, kedelapan tersangka ini langsung ditahan dan dikenakan pasal berlapis dari mulai 160, 170, 187 dan 406 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Khusus BV, kepolisian mengamankan karena terbukti menggunakan narkoba dan dari proses penyidikan ternyata turut berperan dalam aksi anarkis,"paparnya.
Sedangkan empat tersangka lainnya hanya dikenai wajib lapor. Sebab, Dirtreskrimum tidak melakukan penahanan karena percaya mereka tidak akan melarikan diri dari proses penyelidikan jika dibutuhkan. (erl)