Tuntut Tetap Beroperasi, Pengemudi Bentor di Yogyakarta Demo

Konten Media Partner
4 Juni 2018 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Para pengemudi becak motor kembali mendatangi kantor Gubernur DIY di kompleks Kepatihan, Senin (4/6). Mereka menuntut agar tetap diperbolehkan untuk beroperasi dan tidak ditilang oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Sempat terjadi aksi penrusakan yang dilakukan oleh puluhan pengemudi becak motor tersebut. Gerbang masuk ke kantor Kepatihan roboh setelah didorong oleh puluhan pengemudi becak yang melakukan orasi di depan kantor Kepatihan.
Aksi ini merupakan yang kesekian kalinya menuntut agar mereka tetap beroperasi. Namun, selalu saja tuntutan dari pengemudi becak motor tidak mendapat restu dari Gubernur DIY. Puncaknya pada demonstrasi Senin siang ini, di mana gerbang sebelah selatan sisi barat Kepatihan roboh tak kuat menahan dorongan para pengemudi becak motor.
Ketua Paguyuban Becak Motor Yogyakarta, Parmin, mengaku para pengemudi becak motor sebenarnya tidak ingin melakukan tindakan perusakan. Hanya saja karena kondisi di lapangan yang panas ditambah rasa lapar, maka aksi mendorong gerbang tersebut terpaksa dilakukan. Dan imbasnya gerbang sisi selatan roboh.
ADVERTISEMENT
"Kami meminta maaf atau kejadian tersebut. Kami siap bertanggungjawab, ini bagian risiko dari perjuangan," tegas Parmin.
Parmin menyebutkan kedatangan mereka adalah tetap menuntut becak motor diperbolehkan beroperasi tanpa adanya larangan di Kawasab Tertib Lalu Lintas (KTL). Sebab larangan tetsebut membuat para pengemudi becak tidak bisa mencari nafkah.
Koordinator Umum aksi tersebut, Bambang Sugiyatno mengatakan, sudah delapan tahun para pengemudi becak motor diombang-ambingkan nasibnya oleh Pemerintah DIY. Pihaknya menuntut adanya ketegasan agar mereka diperkenankan beroperasi di manapun tanpa ada batasan KTL.
"Pemda harus tegas, kalau tidak boleh ya bilang tidak boleh. Jangan seperti sekarang, tahu-tahu kita ditilang," ujarnya.
Seringkali tindakan aparat kepolisian merugikan mereka. Ketika melalui jalan Protokol, aparat kepolisian langsung menilang para pengemudi becak motor tersebut. Tak hanya menilang, becak motor tersebut juga disita dan dibawa ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT
Untuk mengambil bentor tersebut para pengemudi mengaku tak memiliki uang karena tidak bekerja setelah bentornya disita. Oleh karena itu, saat ini cukup banyak bentor yang dibiarkan mangkrak di kantor polisi karena memang tidak diambil oleh pemiliknya. Setidaknya ada sekitar 30 becak motor yang masih ditahan di kantor polisi.
"Dulu memang ada larangan kami tidak boleh lewat jalan protokol. Namun setelah audiensi konon diperkenankan. Kalau boleh, kenapa setiap kami lewat jalan protokol justri ditilang dan diambil becaknya," keluhnya.(erl)