Wanita Hamil dan Mahasiswa Dalangi Prostitusi Online di Yogyakarta

Konten Media Partner
18 Maret 2019 19:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, saat jumpa pers di Yogyakarta, Senin (18/3/2019). Foto: erl
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto, saat jumpa pers di Yogyakarta, Senin (18/3/2019). Foto: erl
ADVERTISEMENT
Seorang wanita hamil, CK (33) warga Maguwoharjo Sleman dan mahasiswa asal Tanjung Penyembal Lampung, HP (25) diringkus Polda DIY. Keduanya diringkus sepekan yang lalu karena terlibat prostitusi online di wilayah hukum Polda DIY.
ADVERTISEMENT
Dua orang ini berperan sebagai operator atau mucikari perdagangan wanita pekerja seks komersial (PSK) melalui jejaring media sosial. CK menawarkan gadis kepada pria hidung belang melalui saluran WhatsApp (WA), sementara HP memasarkan para gadis melalui akun tweeternya.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto mengungkapkan, kedua orang tersebut merupakan buruan yang lama diincar oleh polisi. CK menerima pesanan/booking online (BO) gadis melalui nomor WA. Kepada pelanggannya, CK menawarkan jika ada pria hidung belang yang membutuhkan wanita untuk Short Time (ST).
"Setelah ada respon, CK akan mengirimkan foto-foto wanita tersebut,"tuturnya kepada awak media, Senin (18/3/2019).
Setelah mengirim foto, lanjut Yuli, lalu terjadilah transaksi berkaitan dengan harga sekaligus lokasi untuk penjemputan. Setelah ada yang memilih, CK lantas menghubungi wanita yang diminati oleh pria hidung belang tersebut untuk bertemu dengan peminatnya.
ADVERTISEMENT
Sistem pembayarannya, CK meminta uang muka (DP) sebesar 30 persen dari nilai kesepakatan harga wanita tersebut via transfer. Sisanya bisa dibayarkan oleh pelanggan langsung kepada wanita penghibur tersebut ataupun melalui transfer ke rekening dirinya.
"Tarifnya bervariasi, minimal Rp 3 jutaan," ungkapnya.
Modus yang sama juga digunakan oleh HP yaitu melalui media sosial. Namun HP lebih lihai dengan membuat 15 akun twitter (@Availjogja) sekaligus. Akun twitter tersebut dikelola sendiri oleh HP untuk bekomunikasi dengan calon pelanggannya. Akun tersebut dikelola sesuai dengan angel atau wanita yang ditawarkan.
"Ada mahasiswi, SPG dan lain-lain. HP telah menjadi mucikari selama dua tahun lebih," tuturnya.
Tak hanya itu, HP meminta terlebih dahulu kepada pelanggan Rp 300 ribu untuk dapat melihat link wanita yang diinginkan tersebut. Setelah itu terjadilah transaksi seksual yang diinginkan dari pria hidung belang. Ketika sudah terjadi kesepakatan harga maka ditentukan lokasi pertemuan.
ADVERTISEMENT
Sama seperti CK, HP juga meminta uang muka sebesar 30 persen dari kesepakatan harga. Sisanya bisa dibayar melalui wanita tersebut atau juga transfer. Harga wanita yang menjadi dagangan HP minimal Rp 3 juta.
Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Edi Sutanto menambahkan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti handphone, alat kontrasepsi, uang tunai, bukti transfer dan bukti percakapan WA serta kartu kamar hotel.
Kedua tersangka terancam pasal berlapis masing-masing pasal 30 jo pasal 4 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara minimal 6 bulan dan denda Rp 250 juta hingha Rp 3 miliar. Pasal kedua adalah pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukuman pasal ini adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,"terangnya.
Pasal lain adalah Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan manusia dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 120 juta hingga maksimal Rp 600 juta. Saat ini HP sudah ditahan di Mapolda DIY sementara CK tidak ditahan karena berbagai pertimbangan.
"Selain hamil tua yaitu 8 bulan, menderita asma serta jantung bocor,"tambahnya. (erl/adn)