Warga Terdampak Bandara Baru Yogyakarta Akan Dapat Sertifikat

Konten Media Partner
14 Mei 2018 10:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Terdampak Bandara Baru Yogyakarta Akan Dapat Sertifikat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga terdampak pembangunan bandara baru, New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang kini tinggal di relokasi menggunakan tanah kas desa akan segera mendapatkan sertifikat atas tanah yang mereka gunakan tersebut. Saat ini, Pemerintah kabupaten Kulon Progo tengah mengurus proses penyertifikatan alihfungsi tanah kas desa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulon Progo, tanah kas desa yang dimanfaatkan untuk relokasi warga terdampak bandara mencapai 12,4 hektare. Tanah tersebut ada di lima desa masing-masing Kebonrejo, Jangkaran, Palihan, Glagah dan Janten.
Tanah kas desa Palihan menjadi yang paling luas karena digunakan untuk 99 kepala Keluarga (KK), disusul dengan Glagah untuk 98 KK, Janten 54 KK, Kebonrejo untuk 23 KK dan Jangkaran untuk 4 KK.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo, Suardi menjelaskan, untuk pengalihfungsian tanah kas desa menjadi hunian memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahapan tersebut di antaranya permohonan izin kepada Gubernur DIY, pelepasan status tanah kas desa dan pemberian ganti rugi kepada desa.
ADVERTISEMENT
"Prosesnya dilakukan setelah semua tahap tersebut berjalan sesuai peraturan terkati pengubahan status kepemilikan tanah kas desa,"terangnya, Minggu (13/5).
Selain itu, pelepasan tanah kas desa itupun masih memakan beberapa proses di antarnya adalah pengajuan permohonan izin dari Pemerintah Kabupaten Kulon progo kepada Gubernur DIY untuk pelepasan aset desa.
Setelah izin didapatkan, maka panitia akan menggelar sidang pelepasan untuk menerbitkan surat keputusan peralihan status kepemilikannya.
Kepala Dispertarung Kulon Progo, Heriyanto mengatakan, ada 263 bidang tanah yang harus disertifikasi dari lahan tanah kas desa. Saat ini proses tersebut sedang berlangsung, dan sesegera mungkin untuk diselesaikan. Untuk tahap awal, proses pengumpulan dokumen tanah dan warga penghuninya memang masih mereka lakukan.
"Setelah proses selesai, kami akan membuat peta bidang dan dilanjutkan dengan pelepasan hak atau peralihan tanah kas desa menjadi sertifikat hak milik atas nama warga. Tahun ini kami targetkan akan selesai,"paparnya.
ADVERTISEMENT
Awalnya ada 400 warga yang terdaftar ikut program relokasi, namun hanya 283 bidang yang diambil warga. Ia menjamin, seluruh bidang tanah tersebut nantinya akan disertifikasi sebagai hak milik warga yang kini tinggal di tanah kas desa tersebut. Bahkan sejak awal, warga yang bersedia tinggal di tempat relokasi sudah dibekali dengan surat keputusan (SK) dari Camat Temon yang memastikan jika bidang tanah kas desa digunakan untuk program relokasi. (erl)