1 Demonstran Tolak Omnibus Law di Malang Resmi Jadi Tersangka

Konten Media Partner
12 Oktober 2020 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demonstran Tolak Omnibus Law. Foto: Ulul Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Demonstran Tolak Omnibus Law. Foto: Ulul Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - 1 dari 129 demonstran menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Malang ditetapkan menjadi tersangka. Dia adalah AN (21), pemuda asal Wagir, Kabupaten Malang. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini, disebut terbukti merusak bus polisi saat aksi kericuhan terjadi.
ADVERTISEMENT
''Peranan dia ini merusak (melempari) bus dengan batu. Penyelidikannya terus berlanjut dan kini dia sudah ditetapkan jadi tersangka. Sementara, terduga lainnya ada 128 orang sudah dipulangkan,'' ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, pada Senin (12/10/2020).
Lebih lanjut, dalam menelisik dugaan tindak provokasi massa ini, Leo mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal terus diusut. Bisa jadi, ada pelaku lain yang akan diproses.
ads
''Masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Proses penyidikan kita masih lanjut. Yang lain, kita masih dalami peran-perannya,'' terangnya.
Atas perbuatannya, AN akan diproses hukum dengan dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan benda atau orang dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.