16 Pembalap Liar di Malang Kota Ditangkap

Konten Media Partner
8 Mei 2021 18:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
16 pebalap liar mendorong sendiri motornya ke Mapolresta Malang Kota yang berjarak 6 km. dok/Satlantas Polresta Malang Kota
zoom-in-whitePerbesar
16 pebalap liar mendorong sendiri motornya ke Mapolresta Malang Kota yang berjarak 6 km. dok/Satlantas Polresta Malang Kota
ADVERTISEMENT
MALANG - Aparat Satlantas Polresta Malang Kota mengamankan total 16 sepeda motor milik pebalap liar di Jalan A Yani, Kecamatan Blimbing Kota Malang pada Sabtu (8/5/2021) dini hari tadi. Mereka berhasil diamankan usai petugas menerima aduan warga dari aplikasi Jogo Malang.
ADVERTISEMENT
Puluhan motor ini diamankan karena melakukan balapan liar dan mengganggu kenyamanan warga. Dari 16 motor yang diamankan itu bahkan juga ada motor gede (moge) merk Royal Enfield Classic 500 cx.
Para pebalap liar bersiap melakukan aksinya, sebelum diamankan polisi di tempat. dok/Polresta Malang Kota
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna membenarkan pengamanan ini. Selain mengganggu ketertiban warga, mayoritas motor yang diamankan ini tidak layak jalan alias melanggar aturan.
''Dari tidak ada nomor plat, spion tidak ada dan yang paling mencolok adalah pakai knalpot brong dimana itu tidak sesuai standar,'' kata dia kepada awak media.
Sebab itu, pihak Satlantas langsung menindak tegas para pebalap liar ini. Selain ditilang, mereka malam itu juga diberi sanksi untuk mendorong sendiri motor mereka dengan berjalan kaki dari Jalan Ahmad Yani menuju Mapolresta Malang Kota, yang jaraknya sekitar 6 km.
ADVERTISEMENT
''Tentu kita akan tindak tegas dengan melakukan penindakan penilangan. Selain itu, mereka wajib menstandarkan kembali motor mereka sebelum bisa diambil,'' tandasnya.