16 Ribu KTP Dukungan Calon Bupati Malang Jalur Independen Diduga Palsu

Konten Media Partner
23 Juli 2020 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
George Da Silva. Foto: Rizal Adhi.
zoom-in-whitePerbesar
George Da Silva. Foto: Rizal Adhi.
ADVERTISEMENT
MALANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang mendapatkan temuan berupa dugaan pelanggaran pemalsuan dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk calon Bupati Malang jalur perseorangan, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, dari 72 ribu KTP dukungan, 16 ribu diantaranya gugur karena tidak merasa mendukung calon independen.
Bahkan, 142 diantaranya terdata sebagai petugas PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih), Panwaslu (Panitia Pengawasan Pemilihan Umum) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan Desa.
"Ternyata dari 16 ribu orang tersebut, 142 orang adalah petugas PPK, PPS dan PPDP di jajaran KPU. Dan di jajaran Bawaslu ada Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George Da Silva, di kantornya, pada Kamis (23/7/2020).
"Pada 11 Juli 2020 kita dapatkan temuan itu dari berkas PPS diserahkan pada PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa). Mereka ini tidak tahu kenapa bisa KTP mereka masuk dalam dukungan tersebut," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Fakta ini ditemukan saat verifikasi administrasi yang dilakukan verifikasi faktual oleh anggota PPS dan ada 16 ribu orang yang merasa tidak pernah memberikan KTP atau mendukung dan menandatangani surat dukungan dalam surat D.1-KWKPERSEORANGAN.
"Di surat DA.5-KWKPERSEORANGAN mereka juga sudah menandatangani jika dia tidak mendukung. Mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan tidak mendukung yang ditandatangani di atas materai," ungkapnya.
Lalu, pada Minggu (19/7/2020), pasangan Heri Cahyono dan Gunadi Handoko dipanggil ke kantor Bawaslu untuk dimintai keterangan.
"Tapi mereka tidak memberikan keterangan karena menurut mereka di surat pemanggilan tertulis calon Bupati Malang bukan Bakal Calon Bupati Malang. Padahal frasa bakal calon itu hanya di PKPU, di Undang-undang itu calon. Jadi kita tidak mengenal frasa bakal calon, hanya ada calon saja," bebernya.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Malang berencana meneruskan permasalahan ini kepada kejaksaan dan kepolisian. Namun, saat ini sedang dalam kajian apakah masalah ini bisa dilanjutkan ke kepolisian atau tidak.
"Dari temuan 142 orang tersebut, yang saya masukkan laporkan dari jajaran PPK ada 18 orang, Panwaslu Kecamatan ada 7 orang. Sebenarnya kita masukkan 1 saja sudah cukup, tapi kita ambil 25 biar lebih meyakinkan," tegasnya.
Dia mengatakan, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko bisa dikenakan Pasal 185 atau 185B Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
ADVERTISEMENT
"Tapi dari Bawaslu sendiri tidak ada peraturan yang memberikan sanksi bagi calon yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut. Hanya ada pidana yang dibawa ke Polres karena melakukan pemalsuan tadi," tutupnya.