19 Ribu Pemilih Pemula di Kabupaten Malang Belum Memiliki KTP

Konten Media Partner
16 November 2020 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pilkada. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pilkada. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
MALANG - Pilkada Kabupaten Malang tinggal 23 hari lagi menjelang pemungutan suara. Namun, ternyata masih banyak calon pemilih yang terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, setidaknya ada 19 ribu pemilih pemula yang belum memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal tahun ini, mereka seharusnya mendapatkan KTP dan berhak mencoblos pada 9 Desember 2020 mendatang.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU, dan hasilnya dari pantauan DPS (Daftar Pemilih Sementara) ada 19 ribu pemilih pemula yang belum tercatat status kependudukannya," terang Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, Shirath Aziez, pada Senin (16/11/2020).
Sayangnya, kemungkinan besar para pemilih pemula tersebut tidak akan bisa mengikuti pesta demokrasi warga Kabupaten Malang yang digelar lima tahunan ini.
Hal ini dikarenakan Dispendukcapil Kabupaten Malang menargetkan 19 ribu pemilih pemula ini akan menerima KTP pada akhir Desember.
"Terlepas adanya Pilkada yang dilaksanakan pada 9 Desember atau tidak, kami tetap menargetkan akhir Desember," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Sirath juga mengatakan, ada pemilih non pemula yang belum tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, dia memastikan, jumlahnya hanya sedikit.