Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
MALANG - GHP (23) dan FS (20), 2 pemuda asal Bengkulu, Sumatera, dihajar massa usai kedapatan menjambret ponsel milik RS alias Raisa (24), mahasiswi Malang, asal Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Disebutkan, penjambretan terjadi di Villa Puncak Tidar, Jalan Puncak Mandala, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Sabtu 18 Juli 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.
Waka Polresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono, mengungkapkan aksi ini berhasil diketahui usai korban berteriak minta tolong sehingga petugas keamanan dan warga sekitar dapat bergerak cepat mengepung pelaku.
Setelah polisi datang ke lokasi kejadian, lanjut Totok, didapatkan kronologi kejadian bermula saat korban melintas di lokasi dengan ponsel di telinganya (dijepit di helm).
Mengetahui hal ini, kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan merampas HP dari telinganya.
''Korban spontan berteriak jambret dan di dengar warga sekitar. Usai dikepung, warga dapat mengamankan pelaku,'' ungkapnya saat rilis gelar perkara, pada Selasa (21/7/2020).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Totok, dua pemuda Bengkulu yang tinggal di Kota Malang untuk bekerja ini baru satu kali melakukan aksinya.
''Tentu hal ini bisa kita lakukan pendalaman lagi, apakah ada sindikat atau apa. Satu kali baru yang ketauan kan bisa jadi,'' paparnya.
Dari hasil ungkap kasus ini, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel merk Samsung (hasil jambret) dan satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.