Konten Media Partner

2 Tersangka Pemukulan Petugas Pemulasaran Jenazah COVID-19 Tertukar Dibebaskan

31 Januari 2021 13:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. Foto : Azmy.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata. Foto : Azmy.
ADVERTISEMENT
MALANG – Setelah dua hari ditahan, dua tersangka pemukulan petugas pemulasaran jenazah COVID-19 salah kubur alias tertukar di Kota Malang dibebaskan Polresta Malang Kota. Meskipun, sempat berbuntut panjang hingga ancaman pidana. Namun terbaru, pihak pelapor kasus ini melunak dan memutuskan mencabut laporannya di kepolisian.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, 2 orang ditetapkan menjadi tersangka karena melawan petugas, dalam hal ini petugas penanganan wabah yakni PSC 119 Dinkes Kota Malang. Keduanya yakni MNH (21) dan BHO (24) telah melakukan pemukulan terhadap petugas, LA Alias Alfa hingga pingsan.
Keduanya kini telah dibebaskan dari sangkaan kasus penganiayaan oleh Polresta Malang Kota. Dikatakan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan pembebasan dilakukan karena kedua belah pihak telah berdamai.
''Kedua belah pihak sepakat berdamai. Sudah ada surat perdamaian dan pencabutan perkara. Kedua belah pihak juga sudah menemukan solusi berdamai,'' ungkap dia, Minggu (31/1/2021).
Leo melanjutkan, sejak awal pengusutan kasus ini sudah dilakukan berdasarkan prinsip ultimum remidium. Artinya, penegakan hukum adalah jalan terakhir jika tidak bisa diselesaikan baik-baik.
ADVERTISEMENT
Menurut Leo, langkah penyelesaian kasus melalui itikad perdamaian ini juga sah secara hukum. Sebab, langkah itu juga sudah diatur dalam mekanisme hukum alternative dispute resolution (ADR).
''Artinya, bisa jadi contoh pembelajaran agar tidak terjadi lagi hal serupa. Bagaimanapun, siapa yang melakukan kekerasan ataupun ancaman kepada petugas pemulasaraan bisa ada ancaman pidananya," pungkasnya.
Lebih jauh, kedua orang yang sempat dijadikan tersangka itu kini sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Sementara itu, korban pemukulan petugas juga sudah mulai pulih dan boleh pulang dirawat di kediamannya.
Sebelumnya, MNH dan BHO sempat terancam pidana kurungan penjara selama 5 hingga 12 tahun sesuai pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
ADVERTISEMENT