22 Wisatawan Diusir Usai Menginap di Cagar Alam Pulau Sempu, Malang

TUGUMALANG.ID - Petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 21 Pulau Sempu, Kabupaten Malang, kembali mengusir 22 wisatawan yang bermalam di pulau tersebut, Minggu (8/9). Mereka terbagi dalam 3 kelompok. Kebanyakan berasal dari Surabaya, Krian-Sidoarjo, dan Mojokerto.
Seperti diketahui, area tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar alam sejak 1928. Artinya, tidak sembarangan orang bisa masuk ke pulau seluas 877 hektare tersebut. Apalagi berwisata dan menginap.
Penegasan dilarang berwisata tersebut tertuang dalam dalam surat edaran bernomor SE.02/k.2/BIDTEK.2/KSA/9/2017 tentang Larangan Aktivitas Wisata ke Cagar Alam Pulau Sempu yang diunggah di laman resmi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Meski demikian, bukan berarti Cagar Alam Pulau Sempu tak bisa dijamah. Hanya saja butuh izin dari BBKSDA selaku pengelola. Terlebih jika kedatangan ke pulau sisi selatan Kabupaten Malang tersebut digunakan untuk keperluan penelitian. Para peneliti bisa datang ke Pulau Sempu dengan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).
Pasalnya, Pulau Sempu memiliki keanekaragaman hayati yang cukup kaya. Yakni memiliki berbagai jenis ekosistem mulai dari hutan pantai, bakau, dan hutan tropis daratan rendah yang mendominasi seluruh pulau.
Ditambah dengan pemandangan yang indah, tepatnya di tengah pulau ini. Terdapat semacam laguna atau danau berair asin yang bernama Segara Anakan, yang terhubung dengan laut melalui suatu celah karang.
Sementara dari kejadian wisata ilegal tersebut, petugas segera mendata, memberikan peringatan kepada mereka, lalu memaksa mereka untuk membongkar tenda dan pergi dari Cagar Alam Pulau Sempu.
"Sementara kepada 3 pemandunya, masing-masing Bambang, Yudi, dan Poniman dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan memfasilitasi pengunjung yang masuk cagar alam tanpa Surat Izin Masuk Kawasan konservasi (SIMAKSI)," tulis akun Twitter @bbksdajatim, sebuah twitter resmi milik BBKSDA Jawa Timur.
Editor: Irham Thoriq
