Konten Media Partner

267 Bencana Terjadi di Kabupaten Malang Sepanjang 2021

31 Desember 2021 18:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bencana tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, 17 November lalu. Foto: dok
zoom-in-whitePerbesar
Bencana tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, 17 November lalu. Foto: dok
ADVERTISEMENT
MALANG - Jumlah bencana di Kabupaten Malang tahun ini mengalami peningkatan sebanyak 44 persen dibandingkan dengan tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Di tahun 2021, terdapat total 267 bencana. Sementara di tahun 2020 terdapat total 151 bencana.
Bencana yang termasuk dalam data tersebut adalah angin kencang, banjir, gempa bumi, pohon tumbang, tanah longsor, dan erupsi gunung berapi.
Bupati Malang, Sanusi saat meninjau lokasi tanah longsor di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada 18 November lalu. Foto: dok
Kenaikan jumlah bencana ini disebabkan oleh cuaca buruk, topografi, dan kejadian bencana alam yang meningkat. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk melaporkan bencana yang terjadi di lingkungannya juga semakin meningkat.
"Kejadian bencana memang tahun ini lebih meningkat. Kemudian masyarakat juga sekarang sudah tahu harus lapor ke mana, sehingga laporan yang masukpun semakin banyak," ungkap Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Sadono Irawan, pada Jumat (31/12/2021).
Di 2021, tanah longsor mendominasi bencana yang terjadi di Kabupaten Malang yakni sebanyak 117 kejadian. Sementara bencana terbanyak kedua adalah angin kencang yaitu sebanyak 59 kejadian.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan waktunya, bencana paling banyak terjadi di Januari 2021 yaitu sebanyak 50 kejadian.
Untuk ke depannya, BPBD akan melakukan upaya-upaya untuk melakukan pencegahan dan bencana di Kabupaten Malang.
"Namun yang bisa kami lakukan hanya sebatas mitigasi non-struktural," jelas Kepala Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Malang, Boedi Tjahjono.
Untuk mitigasi struktural, khususnya jika terkait tanah longsor, kata dia, hanya bisa dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang atas wilayah tersebut.
"Misalnya untuk tanah longsor, ada Dinas Pertanian, Bina Marga, atau Perhutanan yang berwenang," imbuh Boedi.
Oleh karena itu, kata dia, BPBD dan OPD terkait harus memiliki kesepakatan untuk melakukan pencegahan dan mitigasi bencana, baik tanah longsor maupun bencana lainnya.
"Harus ada kesepakatan dengan OPD. Ini termasuk juga kesepakatan dengan TNI dan Polri," pungkasnya.
ADVERTISEMENT