5 Perusahaan Pinjol Legal Bebaskan Semua Utang Guru TK di Malang

Konten Media Partner
23 Mei 2021 19:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Guru TK di Malang, S, saat menerima bantuan dari Baznas Kota Malang Jumat lalu. foto/Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Guru TK di Malang, S, saat menerima bantuan dari Baznas Kota Malang Jumat lalu. foto/Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Utang mantan guru TK di Kota Malang yang terjerat perusahaan fintech atau pinjaman online (pinjol) dengan bunga mencekik akhirnya dibebaskan 100 persen. Ada 5 pinjol legal yang membebaskan utang pokok beserta bunga perempuan berinisial S tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang telah menyerahkan bantuan sebesar Rp 26,2 juta untuk digunakan melunasi utang pokok pada 23 perusahaan pinjol yang menjeratnya.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum, Slamet Yuono, bahwa ada 5 perusahaan pinjol memutuskan untuk membebaskan utang pokok S senilai sekitar Rp 7 juta. Termasuk bunganya juga dibebaskan 100 persen.
Ini dilakukan setelah dirinya berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menaungi 5 perusahaan pinjol yang terlibat kasus piutang ini. Slamet berkomunikasi untuk beritikad baik menyelesaikan kasus ini dengan membayar senilai utang pokoknya saja.
''Mungkin iba, melihat kondisi korban yang sekarang sudah tidak bekerja sampai mau bunuh diri, akhirnya mereka membebaskan utangnya sekitar Rp7 juta itu pinjaman pokok. Denda juga dibebaskan, tidak perlu bayar,'' ungkapnya dihubungi awak media, Minggu (23/5/2021).
ADVERTISEMENT
''Kami juga meminta surat keterangan lunas, baik secara tertulis juga lisan, sebagai bukti pembebasan utang kepada publik (termasuk Baznas, Pemkot Malang, OJK hingga Satgas Waspada Investasi),'' imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait sebagian dana infaq dari Baznas senilai sekitar Rp7 juta yang dibebaskan itu, kata Slamet akan diserahkan kepada korban untuk dibuat mengelola suatu usaha kecil-kecilan.
''Agar si ibu ini tetap produktif selama masa belum dapat pekerjaan ini. Entah itu dibuat toko kelontong kecil-kecilan, jual makanan atau apa, biar dia tetap produktif selama belum dapat pekerjaan tetap,'' paparnya.
Lebih lanjut, untuk penyelesaian piutang dengan 19 pinjol lain yang tidak terdaftar dan berizin dari OJK, kata Slamet akan tetap berlanjut. Pihaknya tetap beritikad baik untuk membayar pinjaman pokok dari korban.
ADVERTISEMENT
Saat ini, dirinya masih sebatas menghubungi 84 kontak nomor debt collector atau penagih utangnya. ''Beberapa ada juga yang punya alamat dan kami kirimi surat permohonan. Selebihnya, kami masih koordinasi lagi dengan Satgas Waspada Investasi untuk langkah lebih lanjutnya,'' jelasnya.