Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
500 Wajib Pajak di Kota Malang Ajukan Keringanan, Berlagak Miskin?
4 Agustus 2019 9:48 WIB
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID - Target tinggi dalam meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak disematkan pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang. Di tahun ini, mereka ditargetkan bisa meraup pendapatan hingga Rp 500 Miliar. Sambutan warga Kota Malang pun cukup baik dalam membayar pajak. Sayangnya, beberapa diantara mereka masih ada yang kedapatan mengajukan keringanan pajak.
ADVERTISEMENT
Dari catatan BP2D, sejak awal Januari hingga akhir Juli lalu, sudah lebih dari 500 berkas pengajuan pengurangan dan keringanan yang menumpuk di meja Kepala BP2D, Ade Herawanto. Rinciannya yakni 434 Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi & Bangunan (PBB), 32 dari Pajak Reklame, 14 Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB), 10 Pajak Hiburan dan masih banyak lagi pengajuan restitusi.
"Tentu saja ini situasi yang ironis. Di saat kami harus mampu mencapai target yang sedemikian tinggi, namun di sisi lain semakin banyak masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan untuk berbagai pembayaran pajak daerah," ujar Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya. Mekanisme pemberian keringanan memang tidak menyalahi aturan. Prosedurnya bahkan tertuang dalam aturan baku. Misalnya, khusus untuk pajak tanah yaitu Pajak Bumi & Bangunan (PBB), diatur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah, serta Peraturan Walikota (Perwal) nomor 15 Tahun 2013.
ADVERTISEMENT
"Untuk semua persetujuan terhadap keringanan pajak adalah kewenangan dari Walikota. Khusus untuk pengurangan PBB sudah ada pendelegasian kewenangan kepada kami, sesuai peraturan yang berlaku," sambung Sam Ade. Pemberian keringanan tersebut, lanjut dia, mensyaratkan berbagai kriteria dan ketentuan administrasi serta verifikasi di lapangan. Seperti wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan-kecamatan tempat tinggal wajib pajak.
"Namun tentunya kegiatan verifikasi lapangan tersebut akan sangat banyak menguras energi dan konsentrasi petugas pajak dalam rangka pelayanan dan pemungutan pajak sehari-hari," timpal Ade.
Sedangkan untuk keringanan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB), atau biasa disebut pajak jual beli mengacu UU No 28 Tahun 2009 dan juga Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 dengan prosentase keringanan maksimal 25 persen. Sementara untuk pajak daerah lainnya juga berlaku keringanan hingga maksimal 50 persen.
ADVERTISEMENT
Namun, banyaknya masyarakat yang mengajukan keringanan pembayaran pajak tentu tidak selaras dengan semangat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemkot Malang. Kondisi itu dikhawatirkan bakal berpengaruh negatif bagi pembangunan di Kota Malang. Menyikapi hal tersebut, Ade berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah.
Menyikapi hal tersebut, Ade berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah.
"Jadi tidak semua WP bisa serta merta mengajukan keringanan. Kami pun tidak tebang pilih dalam memberikan pengurangan. Ada aspek kelayakan dan pertimbangan seperti parameter kondisi sosial, ekonomi serta WP memang benar-benar memenuhi persyaratan. Semua juga harus selaras dengan regulasi," paparnya.
Mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu lantas mencontohkan seperti himbauan yang terpampang di ruang kerjanya, agar masyarakat tidak berbondong-bondong mengajukan keberatan atau memohon keringanan, padahal sebenarnya mereka sanggup membayar kewajibannya. "Memang sepertinya lumrah dan manusiawi jika setiap orang pastinya akan menghindari kewajiban perpajakannya. Maka kami sarankan, lebih baik diniati ibadah seperti saat melaksanakan zakat dan berkurban di Hari Raya Idul Adha. Jadi tidak akan merasa enggan atau berat untuk menjalankan kewajiban perpajakannya," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Kondisi itu turut ditanggapi secara khusus oleh Walikota Malang, Drs H Sutiaji. Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu tak memungkiri banyaknya masyarakat yang mengajukan keringanan pajak. "Saya terus cermati kinerja BP2D, dan saya apresiasi langkah-langkah kreatif yang telah ditempuh. Atas laporan adanya permohonan keringanan pajak, itu sudah ada aturan dan mekanisme serta sangat selektif. Harus ada verifikasi secara cermat, sehingga tidak salah mendiagnosa. Termasuk dilihat track record wajib pajak itu sendiri," papar Sutiaji.
Ia pun memaklumi akan banyaknya permohonan pengurangan, namun ia juga berharap hal tersebut tak lantas mengurangi semangat warga Bhumi Arema dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. "Namun tetap saya himbau dan dorong partisipasi aktif warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Karena pemanfaatannya juga akan kembali untuk warga dan untuk Kota Malang," tutup walikota penghobi olahraga bulutangkis itu. (*)
ADVERTISEMENT
Reporter: Gigih Mazda
Editor: Irham Thoriq
Foto: BP2D Kota Malang untuk Tugumalang.id