Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
MALANG - Insiden fatal penciuman jenazah COVID-19 yang dilakukan AS (53) menggegerkan warga Malang dan berbuntut panjang. Berikut fakta-fakta kejadian:
ADVERTISEMENT
1. Hasil rapid test non-reaktif
Mulanya, insiden fatal penciuman jenazah COVID-19 ini bermula dari friksi yang terjadi di internal anggota keluarga.
Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan sebagian keluarga awalnya menyatakan setuju apabila jenazah dikubur sesuai prosedur COVID-19. Meski diketahui, hasil rapid test jenazah menunjukkan gejala non reaktif.
Namun, kerabat jenazah, AS, tiba-tiba menolak jenazah dikubur sesuai prosedur. Dalam video yang tersebar, AS terlibat adu argumen dengan petugas sembari membuka paksa kantong jenazah hingga kemudian menciumnya. AS juga tampak sempat merebut jenazah untuk dibawa pulang.
''Jadi sebenarnya ada friksi. Tadinya keluarga sudah patuh. Tapi ada satu anggota yang menolak lalu merebut, membuka paksa hingga mencium jenazah. Akhirnya banyak anggota keluarga terprovokasi dengan pria ini,'' ungkap Sutiaji, pada Selasa lalu (11/8/2020).
ADVERTISEMENT
Kendati ada insiden penolakan, AS bisa ditenangkan dan semua mematuhi protokol pencegahan untuk dilakukan pemulasaraan jenazah COVID-19 sesuai prosedur.
2. Hasil swab test jenazah positif COVID-19
Selang tiga hari kemudian, pada Kamis (13/8/2020), hasil swab test jenazah dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
Sutiaji yang juga Ketua Satgas COVID-19 Kota Malang langsung memberi instruksi untuk melakukan tracing terhadap anggota keluarga, termasuk AS, pelaku penciuman jenazah.
Namun dalam upaya tersebut, kembali mengalami penolakan dari pihak keluarga dengan alasan masih berkabung.
3. Polisi jemput paksa AS
Aksi penolakan ini akhirnya membuat Sutiaji berang. AS dijemput satu kompi anggota gabungan TNI, Polri, dan Satgas COVID-19 Malang, pada Selasa (18/8/2020).
AS langsung digelandang ke Mapolresta Kota Malang untuk menjalani pemeriksaan tahap pertama.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan AS bisa dijerat tiga pasal berlapis akibat perbuatannya.
4. AS ditetapkan sebagai tersangka
Tak lama kemudian, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. AS disangkakan atas perbuatannya melawan hukum karena menghalang-halangi petugas Satgas COVID-19.
''Namun kami tidak lakukan penahanan karena hukumannya di bawah 5 tahun dan bukan pasal pengecualian. Dia kami pulangkan ke keluarga dan kena wajib lapor seminggu dua kali hingga proses sidang selesai,'' Leonardus, pada Kamis (20/8/2020).
5. 1 anggota positif terpapar
Sembari dilakukan pemeriksaan, Satgas COVID-19 juga melakukan swab test terhadap tiga anggota keluarga, termasuk AS. Hasilnya sudah keluar dan dinyatakan ada 1 anggota keluarga terkonfirmasi positif COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Hasil swab satu positif dari keluarga. Sedangkan AS yang kini jadi tersangka dan satu orang lagi juga dari keluarga dinyatakan negatif,” kata Leo.
5. Hasil swab test pelaku cium jenazah negatif
Kendati hasil swab test menunjukkan tanda negatif, Leo menegaskan, proses hukum terhadap pelaku tetap berlanjut. AS akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada minggu depan.
''Meski hasilnya negatif, dia tetap akan kita panggil untuk pemberkasan lebih lanjut. Dia kita pulangkan ke keluarganya,'' lanjutnya.
''Sementara, untuk 1 anggota keluarga yang positif kami isolasi di rumah Safe House Jalan Kawi Malang,'' pungkasnya.
6. Pelaku mengaku menyesal
Diungkapkan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, dari hasil pengakuan tersangka saat diperiksa mengaku menyesal. Motif pelaku mencoba merebut hingga mencium itu diakui tersangka sebagai reaksi emosional karena ada kedekatan hubungan dengan jenazah.
ADVERTISEMENT
''Sebenarnya tidak ada niatan untuk menghalangi petugas. Karena ada hubungan dekat dan ingin memberikan penghormatan terakhir. Dia spontan menolak jenazah dikubur sesuai prosedur,'' jelas Azi, pada Jumat (21/8).
Dia menjelaskan, tindakan emosional pelaku ini lantaran teringat jasa almarhum selama hidup yang banyak membantu di lingkungan warga. ''Dia sempat menyesal dan sadar kalau jenazah harus dikubur sesuai prosedur,'' tambahnya.