7 Fakta Baru Kasus Pelajar yang Bunuh Begal di Malang

Konten Media Partner
22 Januari 2020 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Begal dan Rampok (Foto: Muhammad Faisal Nu'man)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Begal dan Rampok (Foto: Muhammad Faisal Nu'man)
ADVERTISEMENT
Malang - Kasus ZA (17) pelajar asal Malang yang bunuh begal kembali mencuat ke permukaan. Hal ini lantaran ia sempat didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut.
ADVERTISEMENT
Kasus ini akhirnya menyita banyak perhatian. Pengacara kondang, Hotman Paris juga ikut mengomentari kasus yang menimpa ZA ini. Bahkan kasus ZA juga dibahas dalam rapat komisi III DPR RI pada Senin (20/01/2020) lalu, dan mendapat komentar dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Berikut fakta-fakta terbaru dari kasus pelajar pembunuh begal di Malang :

1. Pisau yang Digunakan ZA adalah Pisau untuk Hasta Karya di Sekolah

Ilustrasi pisau dapur. (Foto: Pixabay)
Dalam keterangan penasihat hukum ZA, Bakti Riza Hidayat didapat fakta bahwa yang digunakan untuk menusuk dada begal (Misnan) merupakan pisau dapur. ZA mengambil pisau yang sudah ada di dalam jok motornya lantaran Misnan mengancam akan memperkosa teman perempuannya.
“Pisau yang digunakan si anak (ZA) adalah pisau dapur yang digunakan untuk hasta karya di sekolahnya, kebetulan belum sempat dikembalikan ke rumahnya dan masih di dalam jok motor,” jelas Bakti.
ADVERTISEMENT
Bakti menjelaskan jika hasta karya yang dimaksud adalah kegiatan seni rupa dari stik es krim, sedang pisau tersebut digunakan untuk mengukir.
“Dan sudah ada surat keterangan dari sekolah jika pisau tersebut memang untuk kegiatan tersebut,” jelasnya.

2. Begal yang Ditahan Sudah Melakukan Aksi Pemerasan Berkali-kali

Ilustrasi begal. (Foto: Pixabay)
Salah satu begal yang bersama Misnan (begal yang terbunuh), Ali Wafa ternyata sudah diadili pada 9 Desember 2019 lalu atas tuduhan pemerasan. Namun, dalam situs Pengadilan Negeri Kepanjen, Ali bukan diadili karena pemerasan pada ZA melainkan laporan lain sebelumnya.
“Dalam laporan di PN Kepanjen Ali ini ternyata sudah divonis sejak 9 Desember lalu, melainkan laporan lain. Yang artinya si Ali ini sudah melancarkan aksinya lebih dari satu kali disitu,” jelas penasihat hukum ZA, Bakti Riza Hidayat.
ADVERTISEMENT
Ads.
Bakti juga menyampaikan jika keterangan dari saksi tetangga ZA bahwa di daerah ZA dibegal memang sering terjadi tindak pembegalan.
“Tapi kita tidak bisa pastikan apakah memang Ali dan Misnan yang sering membegal. Tapi dari kesaksian tetangga yang pernah dibegal, bahwa konstruksi wajah Misnan ini mirip dengan yang membegal dirinya,” terang Bakti.

3. Dua Pembegal Lain Dibebaskan karena Kurang Bukti

Ilustrasi begal bebas. (Foto: Pixabay)
Pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat mengungkapkan jika komplotan yang membegal ZA sebenarnya ada 4 orang, yaitu Misna, Ali, Ahmad, dan Rozikin. Namun menurut perkembangannya, Ahmad dan Rozikin dibebaskan karena kurangnya alat bukti.
“Jadi ZA dan teman wanitanya ini setelah digiring ke perkebunan tebu oleh Misnan dan Ali, disana Ahmad dan Rozikin ini sudah menunggu di TKP untuk membawa motor Ali. Jadi Misnan dan Ali ini rencananya akan mengambil motor ZA,” ucap pria gondrong ini.
ADVERTISEMENT
Namun rencana komplotan ini buyar karena ZA terlanjur menusuk dada Misnan, Ali yang melihat rekannya ditusuk lantas kabur sambil membawa kunci motor ZA.
“ZA yang mengejar Ali beberapa meter melihat Ahmad dan Rozikin, tapi keduanya juga ikut lari karena ZA berteriak minta tolong ke warga,” tuturnya.

4. Tempat Kejadian Perkara di Belakang Rumah Bupati Malang

Bupati Malang, H Sanusi (dua dari kiri). (Foto: Rizal Adhi Pratama)
Kejadian pembegalan yang berakhir pada penusukan begal bernama misnan sendiri berlangsung di belakang rumah Bupati Malang, H. sanusi. Rumah H. Sanusi sendiri berlokasi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“TKP sendiri ada di kebun tebu yang letaknya tepat di belakang rumah H. Sanusi. ZA yang waktu itu mengantar pulang teman wanitanya sudah digiring sejak di depan rumah pak Sanusi, lalu dimasukkan ke gang sebelahnya dan dibawa ke perkebunan tebu tersebut,” jelas Bakti.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, kejadian tersebut terjadi pada 8 September 2019 lalu yang mengakibatkan seorang pembegal bernama Misnan ditemukan tewas pada keesokan paginya dengan lubang menganga di dadanya.

5. Jaksa Penuntut Umum Batal Kenakan Pasal 340 KUHP

Ilustrasi batal kenakan hukuman seumur hidup. (Foto: Pixabay)
Seperti pemberitaan sebelumnya bahwa ZA, pelajar yang membunuh begal didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristriawan. Tentu hal tersebut membuat penasihat hukum ZA, Bakti Riza Hidayat mempertanyakan keputusan JPU memberikan dakwaan tersebut.
“ZA tidak dalam kondisi tenang untuk merencanakan pembunuhan tersebut, ia melakukan penusukan tersebut adalah spontanitas setelah emosi bahwa Misnan mengancam akan memperkosa teman wanitanya,” jelasnya.
Setelah menuai banyak protes dari warganet, akhirnya saat proses persidangan pada Selasa (21/01/2020) JPU membatalkan tuntutan 340 KUHP. JPU hanya memberikan pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan tuntutan 1 tahun Pembinaan di Yayasan Pondok Pesantren Darul Aitam Wajak.
ADVERTISEMENT
“Namun kita akan tetap ajukan pledoi pada Rabu, 22 Januari 2020 (hari ini, red) agar anak ZA ini bisa dikembalikan pada orang tuanya,” jelas Bakti.

6. ZA Merasa Syok Karena Privasinya Disebar Luaskan

ilustrasi privasi. (Foto: Pixabay)
Dari keterangan Bakti, bahwa kliennya saat ini mengalami syok karena persidangan yang berlarut-larut dari kasusnya. Belum lagi, banyak warganet yang terus mengulik privasi ZA yang ternyata sudah menikah dan memiliki anak.
“Anak ZA ini pastinya mengalami syok karena di media sosial banyak yang menyebar luaskan privasinya, padahal kan privasi tersebut tidak boleh disebar luaskan. Bisa dilihat dari wajahnya yang pucat selama persidangan,” ucapnya.
Sepeti diketahui bahwa kasus ZA ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan status pelajar ini yang sudah menikah dan memiliki anak.
ADVERTISEMENT
“Saya harap untuk memberitakan privasi ZA ini dihentikan ya, kita fokus saja ke pembegalannya bukan ke privasi si anak,” ujar Bakti.

7. Sidang Putusan Hakim akan Digelar Kamis (23/1) Besok

Suasana sidang ZA, pelajar yang bunuh begal di Malang. (Foto: Rizal Adhi Pratama)
Akhir dari drama persidangan ZA, pelajar yang membunuh begal di Malang akhirnya akan mencapai klimaksnya. Hal ini lantaran Hakim yang memimpin sidang ZA akan memutuskan hasilnya pada Kamis (23/01/2020) besok.
Sidang yang sebelumnya berlangsung tertutup ini rencananya akan berlangsung terbuka besok pagi.
Bakti selaku penasihat hukum meminta keputusan yang seadil-adilnya untuk ZA ini mempertimbangkan masa depan si anak yang masih panjang.
“Saya meminta pada ibu hakim yang terhormat untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.
Reporter : Rizal Adhi Pratama
ADVERTISEMENT