Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Alasan Pemkab Malang Buka Tempat Wisata tapi Masih Tutup Sekolah
3 September 2020 9:35 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Pasca sejumlah objek wisata di Kabupaten Malang dibuka kembali, masyarakat mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang masih menutup sekolah.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, menjawab hal tersebut.
"Kalau wisata kita sudah menerapkan SOP, dan wisata tempat terbuka beda dengan sekolah," terang Wahyu, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada Kamis (3/9/2020).
"Kalau wisata lebih jelas SOP-nya. Harus cuci tangan, masker, jumlah pengunjung dibatasi, dan thermogun," sambungnya.
Sementara sekolah, menurutnya lebih riskan menjadi klaster COVID-19 karena kegiatannya di ruang tertutup.
"Kalau sekolah kan tertutup, menetap disitu beberapa jam. Sehingga lebih riskan terkena (COVID-19). Jadi, kita tidak mau berspekulasi karena rawan terjadi klaster," terangnya.
Pemkab Malang sendiri sebenarnya sudah merencanakan untuk membuat simulasi pembelajaran tatap muka, pada September 2020. "Paling tidak kita simulasi saja, berapa kelas saja yang kita coba," bebernya.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, rencana ini terancam batal karena Kabupaten Malang masih masuk zona orange. "Rencananya September kita akan lakukan simulasi, tapi karena situasi wilayahnya masih orange jadi masih riskan," ucapnya.
Disamping itu, Wahyu menuturkan, jika dibuka atau tidaknya sekolah adalah keputusan 4 menteri. Diantaranya Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
"Kalau dari SKB (Surat Keputusan Bersama) berdasarkan kesepakatan 4 menteri itu tergantung zona, yang menentukan zona adalah pusat," ucapnya.
Sementara itu, terkait dibukanya kembali pondok pesantren, dia mengatakan jika itu mutlak keputusan Kementerian Agama.
"Kalau pondok itukan aturan dari Kemenag. Dan pondok selama ini kan tidak kita ijinkan buka, tapi ada yang mencoba buka ya hasilnya seperti di Banyuwangi ada klaster," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 13:49 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini