Alat Peraga Kampanye Calon Bupati Malang Belum Standar

Konten Media Partner
17 Oktober 2020 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marhaendra Pramudya. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Marhaendra Pramudya. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Musim kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Malang telah berjalan. Sudah banyak Alat Peraga Kampanye (APK) mulai dari banner sampai baliho yang terpasang di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Namun, sebagian besar APK tersebut belum sesuai standar yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Malang.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, membeberkan setiap APK milik Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang wajib disetorkan ke Kantor KPU Kabupaten Malang sebelum dipasang untuk disetujui.
"Kami sampaikan sudah memasuki masa kampanye, sudah ada desain yang disetorkan ke KPU dan sudah di setujui maka itu yang seharusnya dipasang," ungkapnya, di Kantor KPU Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.
Untuk baliho dan banner yang sudah terpasang, Dika menyarankan agar segera diganti. "Di luar desain yang sudah disetujui KPU sebaiknya segera diganti," tegasnya.
Lebih lanjut, pria berkacamata ini mengungkapkan, sebenarnya desain APK para Paslon sudah disetorkan sebelum resmi memasuki masa kampanye. Sayangnya, belum ada yang dipasang hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
"Untuk APK yang diserahkan untuk kami fasilitasi sudah ada, tapi yang dipasang belum," bebernya.
Terakhir, Dika menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti isu ini.
"Kita sudah sampaikan ke Bawaslu saat Rakor, karena sudah ada nomor urut masing-masing sehingga informasi yang disampaikan ke masyarakat lebih utuh dan jelas. Materinya sesuai ketentuan dan ada nomor urut itu yang dipasang," pungkasnya.