Anggota DPRD Kota Malang Tolak Renovasi Monumen Pesawat MIG-17 Fresco

Konten Media Partner
9 April 2021 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
H Akhdiyat Syabril Ulum. Foto: Feni Yusnia
zoom-in-whitePerbesar
H Akhdiyat Syabril Ulum. Foto: Feni Yusnia
ADVERTISEMENT
MALANG - Wajah baru monumen pesawat MIG-17 Fresco di Jalan Soekarno-Hatta menuai banyak kritik. Salah satunya datang dari Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H Akhdiyat Syabril Ulum.
ADVERTISEMENT
Pria yang juga anggota Fraksi PKS tersebut menyatakan penolakan atas renovasi monumen legendaris yang telah berdiri sejak tahun 1999 itu.
Dia juga menolak apabila berbagai sudut-sudut kawasan yang notabenenya adalah ikon Kota Malang justru disulap menjadi tempat iklan. Lantaran, dikhawatirkan dapat menjadi budaya komersil yang berpengaruh pada citra kota.
Monumen pesawat MIG-17 Fresco di Jalan Soekarno-Hatta. Foto: Feni Yusnia
"Jika 1 sudut diijinkan dan lolos maka beberapa titik yang lain kami khawatir akan terjadi hal serupa dengan pola pemasangan iklan serupa dan ini dapat menjadi presiden buruk bagi Kota Malang sebagai Kota Pendidikan," katanya.
Bisa dibayangkan, lanjut dia, apabila ikon kota lainnya terus menerus dihiasi iklan yang tak seharusnya. Bahkan bertentangan dengan Peraturan Wali Kota nomor 27 tahun 2015 tentang Reklame. "Mungkin 3 tahun mendatang Kota Malang akan mendapatkan julukan baru yaitu Kota Rokok," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, pihaknya berkomitmen mengawal dan menindaklanjuti renovasi bangunan tersebut. Diantaranya dengan melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait. Baik Satpol PP Kota Malang hingga Disnaker-PMPTS guna dilakukan pengecekan kembali terkait perijinan dan ketertiban.
"Supaya iklan seperti ini bisa ditertibkan segera. Sikap kami tegas menolak dan agar dibongkar," tegasnya.
Selain itu, pihaknya berjanji proses penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang reklame oleh DPRD yang tengah berjalan akan segera dituntaskan.
"Saat ini pansus DPRD Kota Malang juga sedang berjalan proses penyusunan Ranperda tentang reklame. Jadi momen ini tepat agar ada langkah hukum yang jelas dan antisipasi pencegahan agar tidak terulang kembali dan ada sanksi yang tegas bagi yang melanggar," tutupnya.(ads)