Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
ASN Diduga Tak Netral, Bawaslu Kabupaten Malang: Sudah Datang Klarifikasi
12 Oktober 2020 16:03 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva, menyebut jika ASN yang diduga mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang, sudah mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang Olahraga Prestasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, Slamet Suyono, disebut mengakui sudah memposting gambar visi misi salah satu Paslon di grup WhatsApp Inspirasi Malang Raya, pada Rabu (7/10/2020).
"Dari dia sendiri ada kesadaran memposting itu salah, lalu mau menghapus tapi sudah tidak bisa. Karena mau dihapus sudah melebihi 7 menit sehingga tidak bisa, waktu itu sudah satu jam dia mau hapus," ungkap George, usai memeriksa Kadispora Kabupaten Malang, Atsalis Supriyanto, di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, pada Senin (12/10/2020).
George menuturkan, Slamet datang sendiri ke Kantor Bawaslu Kabupaten Malang untuk memberikan klarifikasi di waktu yang sama, saat dia memposting gambar tersebut pada Rabu (07/10/2020).
ADVERTISEMENT
"Slamet sendiri sudah datang ke kantor untuk memberi klarifikasi," tuturnya.
Sebelumnya, sudah ada 2 saksi yang diperiksa pada Minggu (11/10/2020). Kedua saksi ini juga sekaligus sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Slamet.
"Untuk saksi-saksi ada 3, kemarin (Minggu) diperiksa saksi Cahyono dan Tosky Dermaleksana untuk dimintai keterangan," bebernya.
Selanjutnya, pada Selasa 13 Oktober 2020, Bawaslu Kabupaten Malang akan mulai melakukan registrasi, dan selama 5 hari berikutnya akan mulai mengkaji.
"Lalu kita pleno dulu untuk tindakan apa yang kita berikan kepada Komite ASN melalui Bupati," jelasnya.
George juga menyampaikan, sanksi yang akan dikenakan tergantung hasil pleno. "Jadi ada pelanggara kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan undang-undang yang lain," bebernya.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari Bawaslu dia melakukan pelanggaran melakukan tindakan atau keputusan untuk menguntungkan/merugikan salah satu Paslon, itu ada di Pasal 70 ayat 1," sambungnya.