news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Badan Pengelola Keuangan Haji Optimalkan Dana Haji dan Kemaslahatan Umat

Konten Media Partner
21 November 2020 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Bersama DPR RI, BPKH Gelar Forum Group Discussion

Forum Group Discussion. Foto: Feni Yusnia
zoom-in-whitePerbesar
Forum Group Discussion. Foto: Feni Yusnia
ADVERTISEMENT
MALANG - Mendorong potensi ekonomi syariah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) gelar Focus Group Discussion bertajuk Optimalisasi Dana Haji dan Kemaslahatan, di Rayz UMM Hotel Malang, pada Sabtu (21/11/2020).
ADVERTISEMENT
Hadir diantaranya, Anggota DPR RI, Andreas Eddy Susetyo; Anggota Dewan Eksekutif BPKH, Beny Witjaksono; juga peserta FGD lainnya, yang meliputi perwakilan dan representasi umat. Seperti perwakilan Baznaz, MUI, hingga tokoh agama lainnya.
Dalam agenda yang terlaksana dengan protokol kesehatan ketat tersebut, diantaranya mendorong revisi regulasi, tepatnya pada UU nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurut Anggota Andreas Eddy Susetyo, saat ini Komisi 8 DPR RI sedang membahas revisi tersebut. Lantaran, selama ini investasi BPKH sebagai keuangan perbankan masih dinilai kurang maksimal.
Sehingga, pihaknya tengah mendorong investasi langsung tapi tetap dengan keterbatasan UU. Termasuk persoalan penilaian profil resiko. Dengan tujuan, agar BPKH dapat mengelola nilai manfaat dana umat melalui investasi langsung dan tak lagi dianggap 'tidur'.
ADVERTISEMENT
“Komisi 8 sedang bikin panja optimalisasi dana haji. Karena, DPR RI tidak ingin BPKH tidur. Kalau cuma naruh duit di bank, ngapain ada BPKH,” katanya.
Nantinya, kata dia, hasil FGD yang merupakan suara rakyat ini. juga akan dibawa ke Senayan sebagai bahan pertimbangan.
“Potensi ekonomi syariah yang perlu didorong. Misalnya, investasi pada produk makanan syariah. Kosmetik dan wisata syariah juga dipertimbangkan,” jelasnya
Sementara itu, Beny Witjaksono menambahkan, pasal yang diharapkan revisi ialah pasal penggunaan nilai manfaat. Dimana selama ini masih sangat dibatasi. Meliputi subsidi jamaah haji, dana kemaslahatan umat, dan virtual account.
Selama ini, BPKH dianggap ‘tidur’ karena main aman. Artinya, nilai manfaat dari dana umat, dikelola instrumen keuangan perbankan. Ke depan, revisi tersebut diharapkan dapat memberi kewenangan baru untuk BPKH. Yaitu menyisihkan nilai manfaat sebagai modal investasi.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah tidak perlu suplai dana lagi. Cukup sisihkan dari nilai manfaat. Dari situ bisa jadi modal investasi,” tandasnya.(ads)