Balap Liar di Kabupaten Malang: 892 Orang Terlibat, 574 Motor Ditahan

Konten Media Partner
10 Januari 2021 23:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengecek hasil operasi yustisi. Foto: Rizal
MALANG - Polres Malang tampaknya sangat serius jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11 Januari 2020 sampai 25 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, total sebanyak 892 orang dan 574 kendaraan terjaring operasi yustisi pada Sabtu malam (10/01/2021). Semuanya terjaring operasi yustisi saat sedang malam mingguan sambil melaksanakan kegiatan balapan liar di parkiran luar Stadion Kanjuruhan Kepanjen.
Setelah terjaring, para pemilik kendaraan yang kebanyakan adalah remaja ini diwajibkan mengambil kendaraannya pada Minggu pagi (10/01/2020) dengan membawa surat-surat kendaraan beserta didampingi orang tua masing-masing.
"Operasi yustisi ini kami lakukan karena banyak laporan dari masyarakat bahwa di Stadion Kanjuruhan sering dijadikan arena balapan liar dan tanpa menerapkan protokol kesehatan," ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat dikonfirmasi pada Munggu (10/01/2020) di Stadion Kanjuruhan Kepanjen.
Hendri menjelaskan jika kebanyakan motor-motor yang tertangkap rata-rata sudah dimodifikasi. Sehingga dilakukan tindakan penilangan dan pemilik kendaraan diwajibkan mengembalikan kondisi motor dalam keadaan standar di lokasi.
ADVERTISEMENT
"Untuk motor-motor yang seperti ini (dimodifikasi) wajib kami lakukan penilaian karena tidak sesuai dengan uji emisi," tegasnya.