Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Ahli Waris dr Hardi Bakal Tempuh Jalur Hukum

Konten Media Partner
13 Februari 2022 16:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum ahli waris almarhum dr Hardi, Lardi memberikan pernyataan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan mafia tanah. Foto: M Sholeh
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum ahli waris almarhum dr Hardi, Lardi memberikan pernyataan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan mafia tanah. Foto: M Sholeh
ADVERTISEMENT
MALANG - Sengketa aset antara ahli waris almarhum dr Hardi dengan Valentina terus berlanjut. Sengketa aset yang viral di jagat maya ini juga menimbulkan adanya dugaan mafia tanah.
ADVERTISEMENT
Kini, pihak ahli waris dr Hardi membantah tuduhan mafia tanah yang dilontarkan pihak Valentina melalui anaknya yakni dr Gina di media sosial.
Kuasa hukum ahli waris almarhum dr Hardi, Lardi menyampaikan bahwa tuduhan adanya mafia tanah tersebut tidak benar adanya. Sebab, tiga aset rumah yang disebut milik pihak Valentina tersebut merupakan harta bersama dari dr Hardi dan Valentina.
Tiga rumah itu dilelang demi membagi rata untuk dua pihak yakni pihak ahli waris almarhum dr Hardi dengan pihak Valentina sebagai harta gana-gini.
Rumah itu telah dilakukan eksekusi lelang oleh Pengadilan Negeri Malang atas dasar putusan Pengadilan Negeri Tuban No 25/2013.
"Jadi pernyataan rumah itu dibeli oleh ibu Valen sejak dulu itu adalah pelintiran. Faktanya, pada saat gugatan PN Tuban, jawaban ibu Valentina melalui pengacaranya itu menyatakan bahwa rumah tersebut adalah rumah yang dibeli ibu Valen selama dalam perkawinan (almarhum dr Hardi dan Valentina)," jelasnya, pada Minggu (13/2/2022).
ADVERTISEMENT
Lardi menilai, pihak Valentina kemudian melakukan perlawanan melalui media sosial. Bahkan memunculkan narasi adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan pihak ahli waris almarhum dr Hardi dalam perkara harta gana-gini tersebut.
"Untuk itu kami akan meluruskan, bahkan dari Pengadilan Negeri Malang, kepolisian, hingga Menteri ATR sudah menyatakan bahwa perkara ini bukan kasus mafia tanah. Tapi murni masalah harta gana-gini," jelasnya.
Berdasarkan putusan PN Tuban No 25/2013, Lardi mengatakan bahwa tiga rumah tersebut merupakan rumah yang dibeli Valentina dalam masa perkawinan antara dr Hardi dengan Valentina. Maka, dia menilai bahwa rumah itu adalah harta bersama.
"Jadi apa yang disampaikan dr Gina (anak Valentina) adalah pelintiran dari fakta hukum. Kemudian disebarkan di medsos supaya masyarakat luas terkecoh dengan pemberitaan-pemberitaan yang ada," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan akan menempuh jalur hukum atas tuduhan mafia tanah yang dituduhkan dr Gina kepada pihak ahli waris almarhum dr Hardi.
Menurutnya, perkara ini sudah menyimpang jauh ke ranah fitnah hingga pencemaran nama baik.
"Upaya jalur hukum akan segera kami laksanakan dalam waktu tidak lama lagi. Kalau laporannya mungkin tentang UU ITE, fitnah, dan pencemaran nama baik," tegasnya.
Sebagai informasi, dari puluhan aset harta gana-gini atas pernikahan dr Hardi dan Valentina ini, sudah 10 aset baik rumah, ruko, dan tanah yang telah dilakukan lelang. Dari 10 aset itu, ditaksir nilainya mencapai sekitar Rp 35 miliar.