Batas Waktu Verifikasi Faktual Susulan KPU Kabupaten Malang Hanya 7 Hari

Konten Media Partner
8 September 2020 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Kabupaten Malang. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu Kabupaten Malang. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Pasca gugatan Malang Jejeg dikabulkan Bawaslu Kabupaten Malang, kini KPU Kabupaten Malang sebagai pihak tergugat memiliki PR tambahan yaitu melakukan verifikasi faktual susulan.
ADVERTISEMENT
Kini, KPU Kabupaten Malang hanya mempunyai waktu 7 hari dari dibacakannya putusan untuk menggelar 3 hari verifikasi faktual susulan, bagi pasangan Calon Bupati Malang jalur independen, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko.
"Kami memberikan waktu 3 hari untuk proses verifikasi faktual ulang. Dan sejak dibacakan putusan, 7 hari harus selesai dengan rekap di seluruh tingkatan," ungkap Ketua Divisi Sengketa dan Ketua Majelis Musyawarah Bawaslu Kabupaten Malang, Abdul Allam Amrullah, pada Selasa (8/9/2020).
"Sehingga sampai rekap di tingkatan kabupaten itu 7 hari sejak dibacakan putusan yang dibacakan pada hari ini," sambungnya.
Keputusan ini diambil karena KPU Kabupaten Malang dianggap kurang cermat. "Ya atas pertimbangan ketidakcermatan KPU dalam menerapkan PKPU Nomor 6 terkait proses verifikasi faktual perbaikan di masa COVID-19," tegasnya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga perlu dilakukan verifikasi faktual perbaikan dan dianggap merugikan pasangan Calon Bupati Malang jalur independen," imbuhnya.
Hasil ini membuat pasangan yang diusung Malang Jejeg berkesempatan kembali maju di bursa Calon Bupati Malang.
"Jika itu nanti persyaratan verifikasi faktual memenuhi persyaratan, maka KPU harus menerima jika mengikuti amar putusan tersebut. Dan untuk bagaimana teknisnya nanti itu di KPU," bebernya.
KPU Kabupaten Malang sendiri juga tidak bisa meminta banding atas keputusan tersebut. "Itu untuk pemohon yang banding itu, untuk termohon tidak bisa," pungkasnya.