Bawaslu Minta Warga Malang Aktif Laporkan Pelanggaran Kampanye

Konten Media Partner
2 Oktober 2020 14:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
George da Silva. Foto: Rizal Adhi
zoom-in-whitePerbesar
George da Silva. Foto: Rizal Adhi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
MALANG - Masa kampanye Calon Bupati Malang rentan terhadap money politics, isu hoax, maupun rasisme. Ditambah penyelenggaraan Pilkada ditengah pandemi Corona ini, menambah resiko munculnya klaster baru jika kampanye tidak tertib protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten Malang meminta peran aktif masyarakat untuk melapor, jika ada pelanggaran kampanye di Kabupaten Malang.
"Kalau temuan (pelanggaran kampanye) itu dari Bawaslu dan jajarannya, tapi kalau laporan itu dari masyarakat yang memiliki hak pemilih KTP di Kabupaten Malang," ungkap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva, beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, George menegaskan, siapapun bisa melaporkan pelanggaran kampanye, baik kepada Bawaslu Kabupaten Malang maupun jajaran Polres Malang.
"Siapa saja bisa lapor. Asalkan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih berupa KTP Kabupaten Malang," terangnya.
Dia melanjutkan, masyarakat yang ingin mengawasi jalannya Pemilu, juga bisa bergabung dengan tim Pemantau Pemilu. Cukup dengan mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Malang di Kepanjen.
ADVERTISEMENT
"Ada Pemantau Pemilu, tapi sekarang Pemantau Pemilu belum ada. Karena belum masih membuka pendaftaran sampai bulan November (2020)," ungkapnya.
Hingga saat ini, George mengungkapkan, belum ada laporan maupun temuan pelanggan kampanye dari para Pasangan Calon Bupati Malang. "Belum ada pelanggaran. Baik di media sosial kita juga belum ada laporan baik temuan dan laporan," bebernya.
George juga mengatakan, kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari Polres Malang.
"Kampanye itu harus sesuai Protokol Kesehatan COVID-19. Dia harus ada STTPK yang harus diberikan pada Polres Malang. Itu diserahkan paling lambat 7 hari sebelum kampanye," jelasnya.
Juga harus memiliki Surat dari tim Satgas New Normal Life Kabupaten Malang. "Juga harus dilampiri dengan surat dari Satgas Kesehatan. Kalau di kabupaten berarti Kodim dan kalau di kecamatan artinya Sekcam," bebernya.
ADVERTISEMENT
"Semua itu harus dilampirkan, baru Polisi nanti memberikan ijin," imbuhnya.
Namun, semua surat-surat tersebut juga harus mempertimbangkan zona warna penyebaran COVID-19 di wilayah tersebut. "Tapi itu harus berdasarkan warna zona, karena COVID-19 ini kita tidak tahu hari ini bisa hijau dan besok bisa merah," pungkasnya.