Baznas Resmi Lunasi Utang Guru TK di Malang yang Terjerat Pinjaman Online

Konten Media Partner
21 Mei 2021 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Baznas Kota Malang, Sulaiman memberikan bantuan dana pelunasan secara simbolis kepada guru TK korban pinjol, Jumat (21/5/2021). Foto/Azmy
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Baznas Kota Malang, Sulaiman memberikan bantuan dana pelunasan secara simbolis kepada guru TK korban pinjol, Jumat (21/5/2021). Foto/Azmy
ADVERTISEMENT
MALANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang resmi melunasi utang-utang seorang guru TK di Malang yang terjerat utang puluhan juta rupiah di penyelenggara fintech alias pinjaman online (pinjol).
ADVERTISEMENT
Pelunasan bantuan senilai Rp 26 juta itu dilakukan di Kantor Baznas Kota Malang, Jumat (21/5/2021). Diterima langsung oleh guru korban pinjol ini bersama kuasa hukumnya, Slamet Yuono.
Kepala Baznas Kota Malang, Sulaiman mengatakan, dari kejadian ini dia berharap bisa jadi pelajaran bersama kepada masyarakat agar tidak mudah terbujuk berhutang. Apalagi di perusahaan pinjol yang tidak punya izin resmi OJK.
''Saya harap, ini bisa jadi pelajaran buat semua, juga buat ibu ini bisa lebih berhati-hati kedepannya. Apa yang dilakukan jangan sampai menimbulkan kesulitan sendiri dalam hidupnya," ungkapnya.
Total bantuan senilai Rp 26 juta ini, terang dia sudah sesuai dengan hasil pendataan dan inventarisir total utang pokok dari 23 perusahaan pinjol. Dana ini, adalah dana infaq, bukan dana zakat. Artinya, dana infaq ini terhimpun dari iuran para ASN Kota Malang yang memang sudah didonasikan.
ADVERTISEMENT
"Kami mempercayakan kepada kuasa hukum beliau agar peruntukan dana ini digunakan dengan tepat sasaran. Nanti tetap akan ada laporan secara real pada kami," pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum korban pinjol ini, Slamet Yuono memberi apresiasi atas dukungan baik berbagai pihak dalam membantu sesama. Dia berjanji akan segera melakukan pelunasan utang terhadap 23 pinjol itu.
"Kami inventarisir dulu pinjol-pinjol tersebut. Untuk yang legal itu jelas kami akan minta tolong ke OJK dan Asosiasi Fintech, karena yang legal kan anggota asosiasi, itu dulu semoga bisa cepat terselesaikan," jelasnya.
Lalu, untuk perusahaan fintech yang ilegal, pihaknya akan berusaha menyelesaikan piutang ini dengan langsung menghubungi sejumlah 84 nomor telepon yang diketahui sudah dilaporkan polisi atas tindakan penagihan yang tidak manusiawi pada Kamis (20/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
Semua utang baik dari pinjol yang legal maupun ilegal, kata dia akan secepatnya diselesaikan secepat-cepatnya. ''Kami juga akan laporkan secara tertulis dan transparan. Baik kepada Baznas, Wali Kota dan juga media," janjinya.