Begini Alur Penjualan Motor Bermasalah Kredit Macet di Kabupaten Malang

Konten Media Partner
12 Agustus 2020 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar merilis di Polres Malang.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar merilis di Polres Malang.
ADVERTISEMENT
MALANG - Kasus penipuan dengan modus penjualan motor bermasalah kredit macet masih menyisakan banyak tanda tanya. Pasalnya, alur pendistribusian motor ini juga sangat rumit dan prosesnya juga panjang. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan jika pelaku KK (43) warga Pakisaji, Kabupaten Malang bekerjasama dengan pelaku lain berinisial EY dan SE.
ADVERTISEMENT
"Modus operandinya dia mendapatkan BPKB dan STNK motor dari tersangka lainnya berinisial EY yang sekarang DPO. Dan dalam perkembangannya tersangka ini bekerjasama dengan SE yang saat ini sudah ditangkap Polda Jatim," ungkapnya usai pers rilis di Mapolres Malang pada Rabu (12/08/2020).
Pelaku KK sendiri mendapatkan motor dari sindikat motor leasing berinisial SE. "SE ini yang mendapatkan motor dengan modus barang-barang leasing. Itu kemudian digelapkan ke daerah-daerah lainnya," bebernya.
Cara kerja sindikat ini sendiri dengan mengambil kredit motor dari dealer-dealer resmi. Lalu, membawa lari motor tersebut tanpa membayar tanggungan kredit tersebut. Selanjutnya, pelaku membawa motor tersebut ke rumah SE di wilayah Pasuruan untuk mengemboss nomor rangka dan mesin sesuai BPKB dan STNK yang didapat dari EY.
ADVERTISEMENT
"Setelah fisik motor, BPKB, dan STNK ada, motor-motor ini dibawa ke rumah SE ke daerah Purwodadi, Pasuruan. Di sana pelaku mengemboss nomor rangka atau nomor mesinnya agar sesuai BPKB dan STNK," sambungnya.
Menurut Kapolres, satu kendaraan mendapatkan ongkos emboss sekitar Rp 1 juta. "Setelah selesai, motor dibawa kembali ke Malang kemudian diperjualbelikan dengan harga normal pasarannya," paparnya.
Namun, anehnya BPKB dan STNK tersebut justru diketahui asli tanpa ada pemalsuan. "Tapi masih akan kembali kita lakukan pengecekan," tegasnya. Sementara itu, Pelaku KK yang berhasil diamankan mengaku sudah 8 bulan melakukan aksinya. "Sudah melakukan ini 8 bulan, sudah lumayan banyak dapatnya sekitar Rp 700 ribu saja," bebernya.
Ia mengaku mendapatkan motor tersebut dari luar kota. "Motornya dari luar kota. Beli dari leasing Rp 10 juta, emboss Rp 1 juta dan surat-surat6 Rp 3-4 juta," jelasnya. Sementara motor tersebut dijual seharga sekitar 16 juta tergantung merek dan harga pasarannya. Terakhir, pelaku mengaku tidak tahu jika perbuatannya itu ilegal. Ia mengaku dibohongi oleh pelaku SE. "Kenal SE dari teman untuk diajak bisnis, katanya tidak melanggar," tukasnya.
ADVERTISEMENT