Begini Cara Ringkas Anti Ribet Cek Rincian Pajak Daerah ala Bapenda Kota Malang

Konten Media Partner
27 Oktober 2020 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Program Sunset Policy VI atau program pemutihan denda pajak daerah tersebut akan berakhir hari ini (27/10).
zoom-in-whitePerbesar
Program Sunset Policy VI atau program pemutihan denda pajak daerah tersebut akan berakhir hari ini (27/10).
ADVERTISEMENT
MALANG- Program Sunset Policy VI atau program pemutihan denda pajak daerah tersebut akan berakhir hari ini (27/10) sebelum disambut cuti libur panjang keesokan harinya. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Wajib Pajak (WP) dapat langsung mengakses SPPT elektronik alias e-SPPT melalui http://pajak.malangkota.go.id/sppt .
ADVERTISEMENT
"Aplikasi ini membuat masyarakat, utamanya Wajib Pajak (WP) PBB Kota Malang dapat melakukan cetak salinan SPPT secara mandiri dengan mengakses sistem via online dimana saja dan kapan saja sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing," ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT.
Di samping itu, berikut panduan untuk mengecek rincian pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Perkotaan, melalui gadget masyarakat.
1. Buka browser dan masukkan alamat tautan : http://pajak.malangkota.go.id/inforincisppt
2. Masukkan Nomor Objek Pajak lalu klik tombol 'CEK NOP'
3. Jika NOP benar maka info pembayaran SPPT akan muncul
Nantinya, pembayaran bisa via transfer melalui nomor rekening per jenis pajak yang sudah ditentukan dan melalui cabang Bank Jatim terdekat. Selain memudahkan WP untuk melakukan pengecekan secara online, aplikasi ini juga sebagai upaya meminimalisir aktivitas tatap di masa pandemi. (ads)
ADVERTISEMENT