Begini Syarat Bioskop di Kota Malang Bisa Beroperasi Kembali

Konten Media Partner
23 Oktober 2020 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bioskop. Foto: pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bioskop. Foto: pexels
ADVERTISEMENT
MALANG - Beberapa tempat hiburan di Kota Malang sudah tak sabar ingin beroperasi kembali. Salah satunya bioskop. Namun sayangnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum memberikan lampu hijau.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait kesiapan gedung bioskop yang ingin beroperasional lagi.
Menurutnya, bioskop diizinkan untuk kembali buka apabila fasilitas terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sudah terpenuhi dengan tepat.
Di samping itu, pengusaha bioskop juga dianjurkan untuk melengkapi berkas yang harus dikirimkan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Gugus Tugas COVID-19 Kota Malang. Sehingga, benar-benar terdata dan terawasi dengan maksimal.
"Kalau bioskop memang boleh beroperasi kembali, asalkan memenuhi protokol kesehatan. Tetapi harus ada surat permohonan oleh mereka kepada Dinas Kesehatan, kepada Gugus Tugas COVID-19 Kota Malang dulu sebelum kembali buka," jelasnya.
Beberapa protokol kesehatan yang harus dipersiapkan oleh pengelola bioskop ialah kapasitas penonton dibatasi maksimal 50 persen. Dengan sistem penataan tempat duduk yang berjarak.
ADVERTISEMENT
Kemudian, seluruh penonton juga diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Begitu pula dengan pengelola bioskop yang harus menerapkan disiplin masker dan pelindung wajah pada petugas, ketersediaan tempat cuci tangan beserta sabun, serta alat pengukur suhu tubuh.
Poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengelola ialah jam buka dan tutup bioskop yang masih harus dibatasi dari pukul 07.00 hingga 21.00 WIB.
Sehingga dengan protokol kesehatan dan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak akan memicu resiko yang besar.