Konten Media Partner

Bencana Tanah Longsor di Kabupaten Malang Meningkat 67 Persen Sepanjang 2021

30 November 2021 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tanah longsor di salah lokasi di Kabupaten Malang. dok
zoom-in-whitePerbesar
Tanah longsor di salah lokasi di Kabupaten Malang. dok
ADVERTISEMENT
MALANG - Bencana tanah longsor di Kabupaten Malang meningkat hingga 67 persen pada tahun 2021, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, sepanjang Januari-November 2021 telah terjadi 100 bencana tanah longsor.
ADVERTISEMENT
Tanah longsor terbanyak terjadi di bulan Januari 2021, yakni 34 tanah longsor. Sementara di bulan November telah terjadi 13 tanah longsor.
Sementara itu, sepanjang tahun 2020 terjadi 60 tanah longsor. Ini berarti di tahun 2021 terjadi peningkatan jumlah bencana tanah longsor sebesar 67%. Padahal, data di bulan Desember mendatang masih belum diketahui.
Dibandingkan bencana alam lainnya, Kabupaten Malang lebih rentan akan terjadinya tanah longsor. "Bencana alam di sini didominasi tanah longsor," ujar Sadono Irawan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, Selasa (30/11/2021).
Penyebab tingginya bencana tanah longsor di Kabupaten Malang adalah cuaca buruk dan topografi wilayah.
Sebuah truk mengangkut material tertimpa pohon bambu yang longsor. dok/tugumalang
Bencana tanah longsor tak hanya merugikan secara materi, tapi juga bisa menelan korban jiwa. Oleh karena itu, perlu penanganan dan pencegahan yang tepat agar bencana ini tidak sering terjadi.
ADVERTISEMENT
"Untuk jangka pendek, kami hanya fokus di penanganan saja. Sementara untuk jangka panjang, kami harus merangkul banyak pihak untuk pencegahan dan mitigasi bencana tanah longsor," jelas Sadono.
Beberapa pihak yang dimaksud adalah Perhutani, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak berkepentingan lainnya yang mengelola lahan di daerah rawan longsor.
"Misalnya untuk jalan. Ada jalan nasional, provinsi, dan kabupaten. Kemudian untuk lahan, ada yang milik warga, ada yang milik Perhutani, juga ada Daerah Aliran Sungai Brantas. Semua pihak tersebut harus kami ajak kerja sama sehingga pencegahan dan mitigasi untuk tanah longsor tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat," pungkas Sadono.