Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Berikut Tarif Sembelih Hewan Kurban di RPH Perumda Tunas Kota Malang
6 Juli 2022 18:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
MALANG - Tarif jasa sembelih hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Perumda Tunas Kota Malang untuk pelaksanaan Idul Adha 2022, bakal tanpa subsidi.
ADVERTISEMENT
Direktur Perumda Tunas Kota Malang, Dodot Tri Widodo menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban di tempatnya tidak ada subsidi. Sehingga tetap ada biaya pemotongan hewan kurban bagi yang menggunakan jasa di RPH.
"Seperti sebelum sebelumnya, memang tidak ada subsidi. Biayanya ya seperti diluar, sekitar Rp 800 ribu untuk satu ekor sapi. Kalau kambing Rp 200 ribu," kata Dodot, Rabu (6/7/2022).
Dari biaya itu, RPH akan menyembelih, menguliti dan memotong daging hewan kurban menjadi lima bagian. Sementara pemotongan daging menjadi ukuran kecil kecil akan diserahkan kepada masyarakat atau pengguna jasa.
Dia menilai, biaya itu sudah cukup normal dan sama dengan tarif di RPH RPH lain. Untuk itu, dipastikan tak ada penurunan tarif jasa penyembelihan hewan meski dalam masa wabah PMK.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada pengurangan tarif, karena ini kan bukan untuk sosial. Mereka yang akan berkurban tentu juga sudah siap, di luar pun tarifnya seperti itu," ungkapnya.
Menurutnya, penyembelihan hewan kurban tahun ini memang harus ada perlakuan khusus usai wabah PMK merebak. Sehingga, penyembelihan hewan kurban baik di RPH maupun di luar RPH harus melibatkan dokter hewan untuk memastikan daging layak konsumsi.
Pengguna jasa RPH juga harus mengantarkan hewan pada H-1 sebelum penyembelihan. "Kapasitas kami 100 sapi dan 150 kambing per hari," tandasnya.
Dia menyampaikan bahwa persyaratan penitipan hewan kurban di RPH Perumda Tunas Kota Malang harus melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan.