Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Bromo-Semeru Telan 104 Korban, TNBTS Naikkan Bea Premi Asuransi
11 Mei 2019 20:44 WIB

ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID - Di balik keindahan dan kemolekan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), ternyata telah jatuh banyak korban. Tak sedikit, nyawa pun ikut melayang. Menanggapi hal itulah, pihak Balai Besar TNBTS berencana untuk menaikkan premi asuranai pengunjung atau wisatawan mulai 1 Juni 2019 nanti.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Balai Besar TNBT John Kenedie."Dalam rangka meningkatkan layanan asuransi pengunjung wisata alam TNBTS, berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi, per tanggal 1 Juni 2019 ini, nilai premi asuransi pengunjung TNBTS akan naik," beber John.
Ia membeberkan bahwa jika sebelumnya nilai premi asuransi itu sebesar Rp 2.500, kini naik menjadi Rp 4.000 atau naik Rp 1.500 dari sebelumnya.
Pihaknya menjelaskan, bahwa kenaikan tersebut adalah untuk menjamin kesejahteraan wisatawan dan juga dilatarbelakangi oleh adanya survey kepuasan pengunjung. Yang menimbang biaya rumah sakit begitu besar.
Tak hanya itu, jumlah korban dari tahun 2016 hingga Mei 2019 ini total sebanyak 104 kecelakaan terjadi. "Sejak tahun 2016 hingga Mei 2019 tercatat 10 orang korban meninggal karena sakit, 9 orang meninggal karena kecelakaan, 62 orang dilakukan perawatan karena kecelakaan di dalam kawasan, 23 orang dilakukan tindakan evakuasi," ujarnya merinci data-data tersebut.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan catatan yang ada, TNBTS menduduki peringkat pertama dari kecelakaan yang terjadi di wisata alam TN (taman nasional) atau konservasi lain," imbuhnya.
Ia melanjutkan, bahwa hal itu dilakukan untuk menyantuni para korban yang mengunjungi TNBTS.
"Ya rata-rata perawatan di rumah sakit selama 1 – 3 hari sehingga memerlukan biaya yang tidak sedikit. Besar santunan meninggal dunia dirasa masih kurang karena jika yang mengalami musibah adalah tulang punggung keluarga maka dana santunan dapat digunakan sebagai pengganti pendapatan yang hilang," ujar John Kenedie.
Ia menganggap bahwa nilai tersebut nantinya klaim premi asuransi TNBTS sangat membantu bagi korban yang mengalami musibah (kecelakaan) pada saat kunjungan di dalam kawasan TNBTS.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, atas kenaikan premi tersebut menjadikan tiket masuk kawasan mengalami perubahan. Untuk tiket masuk pengunjung Nusantara Bromo di hari kerja dari Rp. 27.500,- menjadi Rp. 29.000. Sedang tiket masuk pengunjung Nusantara Bromo pada hari libur dari Rp. 32.500,- menjadi Rp. 34.000.
Sedangkan untuk tiket masuk pengunjung Nusantara Semeru pada hari kerja dari Rp. 17.500,- menjadi Rp. 19.000, dan tiket masuk pengunjung Nusantara Semeru Hari Libur dari Rp. 22.500,- menjadi Rp. 24.000.
Sementara itu, terkait besaran santunan akibat meninggal dunia bukan karena kecelakaan dari sebelumnya Rp. 20.000.000,- menjadi Rp. 25.000.000. Besaran santunan meninggal dunia karena kecelakaan dari sebelumnya Rp. 60.000.000,- menjadi Rp. 75.000.000. Dan besaran santunan cacat tetap total / sebagian karena kecelakaan (maksimum) dari sebelumnya 60.000.000 menjadi Rp. 75.000.000. Dan besaran santunan Biaya perawatan karena kecelakaan (maks) dari sebelumnya Rp. 6.000.000 menjadi Rp. 7.500.000.
ADVERTISEMENT
Reporter: Gigih Mazda
Editor: Irham Thoriq