Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bupati Malang Ijinkan Warga Menikah di Pendopo Pringgitan Secara Gratis
14 Juli 2020 18:17 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - Ijin menyelenggarakan resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan telah keluar. Bahkan, Bupati Malang memperbolehkan warga Kabupaten Malang menggunakan Pendopo Pringgitan atau Pendopo Baru Kabupaten Malang untuk melaksanakan resepsi pernikahan.
ADVERTISEMENT
"Itu untuk masa transisi ada warga yang ingin menyelenggarakan resepsi pernikahan bila tidak menemukan tempat pernikahan. Dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan maka pendopo boleh dipakai," ungkap Bupati Malang, Muhammad Sanusi, saat mengunjungi Warung Tangguh di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, pada Selasa (14/7/2020).
Bahkan Sanusi menegaskan, untuk memakai Pendopo Baru Kabupaten Malang tidak dipungut biaya alias gratis. "Untuk tempatnya gratis. Hanya untuk dekorasi dan lainnya ditanggung sendiri," ujarnya.
Syarat untuk bisa memakai Pendopo Baru Kabupaten Malang ini hanya perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja. "Syaratnya penduduk Kabupaten Malang itu saja," tegas alumni UIN Malang ini.
Lebih lanjut, Sanusi mengatakan, warga sudah bisa mendaftar lewat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, mulai hari ini, Selasa (14/7/2020).
ADVERTISEMENT
"Pendaftarannya mulai hari ini, dan untuk pendaftarannya bisa langsung ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang," jelasnya.
"Dan resepsi pernikahan hanya boleh digelar pada hari sabtu atau minggu dengan batas waktunya jam 9 malam," lanjutnya.
Sanusi menjelaskan, tujuan dari keputusan ini agar Pemkab Malang bisa mengawasi jalannya resepsi pernikahan dengan protokol kesehatan.
"Agar pengawasannya lebih mudah. Nanti ada juga Satpol PP. Agar ruangannya memenuhi, parkirnya cukup dan dimungkinkan disitu tidak ada kerumunan manusia yang berdekatan," paparnya.
Terakhir, pengusaha tebu asal Gondanglegi ini mengingatkan, keputusan ini hanya diperbolehkan ketika transisi new normal saja. "Hanya berlaku saat transisi new normal. Kalau sudah new normal sudah tidak nanti," pungkasnya.(ads)