Cara Menukarkan Uang Pecahan Rp 75 Ribu

Konten Media Partner
27 Maret 2021 13:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang pecahan Rp 75 ribu. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang pecahan Rp 75 ribu. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
MALANG - Masih ada kesempatan bagi masyarakat yang belum kebagian uang koleksi pecahan Rp 75 ribu pada tahun 2020 lalu. Pasalnya, Bank Indonesia kembali membuka kesempatan untuk memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) ini.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono, bahwa uang pecahan Rp 75 ribu ini, bisa didapatkan sebanyak-banyaknya. Dengan syarat, 1 KTP dapat dipergunakan untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari.
'''Selain itu, bagi masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI tahun lalu masih dapat kembali dan terus melakukan penukaran,'' ungkapnya, pada Sabtu (27/3/2021).
Erwin menegaskan, UPK 75 Tahun RI ini merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Teknis penukarannya, jelas dia, baik secara individu maupun kolektif, dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia (BI) tiap daerah, masih sama dengan mekanisme di tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0) apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. ''Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR,” imbuhnya.
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI. Kata dia, ini sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik Bank Indonesia (BI).
Dalam penukarannya nanti, diimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran COVID-19.