Carut-Marut Kota Malang Menyambut Hari Pemilihan

TUGUMALANG.ID - Baliho terbentang, spanduk berkibar. Penuh warna, bercecer berantakan di seluruh penjuru Kota Malang. Itulah gambaran ramainya spanduk dari partai dan juga para calon legislatif (caleg) jelang pesta demokrasi 17 April mendatang.
Berdasarkan pantauan tugumalang.id, titik terparah banyaknya baliho yang mengganggu pemandangan terletak di persimpangan jalan LA Sucipto dekat Masjid Sabililah dan di dekat jembatan Kedungkandang, Kota Malang.
Padahal, dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, pihaknya telah menertibakan ribuan spanduk serta alat peraga kampanye (APK) lainnya.
"Saat ini kami sudah ada ribuan dari dua kali penertiban, mungkin ada 1200-an (alat peraga kampanye) yang telah kami rapikan," jelas kepala Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa, pada Senin (11/3).
Kendati ribuan sudah ditertibkan, hingga saat ini spanduk masih semerawut di sudut-sudut kota. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban pertama pada bulan Desember 2018 lalu dan kedua Januari tahun ini. Pihaknya juga berencana akan melakukan penertiban ketiga pada akhir bulan ini.
Dirinya menyatakan, hingga Senin (11/3) ini, pihaknya telah menginventarisir lebih dari seribu alat peraga kampanye. "Jumlahnya lebih besar dari sebelumnya. Memang jika semakin mendekati, jumlah APK ini wajar jika semakin meningkat," terangnya.
Ia mengatakan, sesuai peraturan yang ada, sebenarnya baliho yang diperbolehkan dengan ukuran paling besar adalah berukuran 4x7 meter. Namun, kerap kali terdapat partai dan caleg yang memasang baliho berukuran lebih besar dari itu. "Sebab itu juga berbahaya untuk keselamatan. Apalagi sering terjadi bencana angin kencang," ucapnya.
Namun, pihaknya tidak serta merta akan menertibkan APK begitu saja, melainkan diberi peringatan terlebih dahulu. Ia menceritakan, pihaknya akan memberi waktu tiga hari, dan jika tetap tidak digubris, dalam waktu tiga hari itu ia akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait dan juga Satpol PP untuk langsung menertibkan.
Ketika disinggung banyaknya spanduk dan baliho yang tertata secara tidak rapi seperti di daerah Kedungkandang, pihaknya memaklumi hal tersebut. Selain itu memang tidak ada larangan untuk memasang APK di daerah tersebut.
Alim juga menerangkan bahwa hanya terdapat beberapa titik atau area yang harus steril dari alat peraga kampanye partai maupun caleg. "Untuk yang dilarang ada di jalan Ijen, kawasan Jl Kertangera, Jl Panglima Sudirman, serta pada median-median jalan. Itu yang tidak boleh," beber Alim.
Ke depan, pihaknya berharap agar para peserta pemilu bisa lebih tertib dan mematuhi aturan terkait pemasangan baliho jelang pemilihan umum mendatang. Sementara itu, salah seorang warga Sawojajar, Wahyu Gayatri, mengaku terganggu dengan berbagai baliho di kotanya.
"Saya menyayangkan, karena Kota Malang termasuk kota yang bersih. Banyaknya umbul-umbul dan baliho ini jadi merusak pemandangan," terang Wahyu saat ditemui, pada Minggu (10/3).
Menurutnya, perlu ada aturan baku terkait pemasangan APK tersebut. "Sebenarnya ukurannya dibuat seragam saja dan tidak boleh berjajar banyak di satu titik. Lha sekarang ukurannya sudah berbeda, pemasangannya juga tidak rapi," ujarnya.
Reporter: Gigih Mazda
Editor: Irham Thoriq
