Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Cemburu, Pria di Malang Cekik Leher Mantan Istri hingga Tewas
4 Juni 2021 13:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
MALANG - Peristiwa pembunuhan kembali membikin heboh warga Malang. Peristiwa itu terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Jasad wanita ditemukan di sebuah rumah kosong dalam keadaan tak bernyawa, Kamis (3/6/2021) malam. Hal ini diketahui usai pelakunya, Ali Mudin (39) warga Desa Karangsuko, Pagelaran menyerahkan diri ke polisi. Pelaku nekat mencekik leher mantan istrinya, WL (31) hingga tewas karena tak mau mengakui perselingkuhannya dengan pria lain.
Hal ini diungkapkan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar bahwa, pelaku yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka ini menuduh korban telah berselingkuh. Namun, korban tidak mau mengakui hal ini.
''Sehingga terjadilah cekcok hingga saling baku pukul. Si tersangka ini mencekik leher korban hingga terduduk dan meninggal dunia,'' beber pria nomor satu di Polres Malang ini dikonfirmasi.
Diketahui, keduanya saat ini memang sedang dalam proses pengajuan perceraian di Pengadilan Negeri Agama. Hingga di malam itu, lanjut Hendri, pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya diajak jalan-jalan.
ADVERTISEMENT
Namun di tengah jalan, secara spontan mereka berbelok masuk menuju rumah paman korban yang kebetulan korban memegang kuncinya. Padahal, rumah itu adalah rumah kosong. ''Spontan itu mereka menepi dan masuk ke rumah kosong milik paman korban,'' terangnya.
Namun, ternyata saat berada di dalam rumah ini keduanya malah bertengkar. Pelaku saat itu diketahui terus menginterogasi soal perselingkuhan yang dilakukan korban. Tapi korban tetap tidak mau mengaku sehingga pelaku tersulut amarahnya melakukan kekerasan dan terjadi saling balas pukul.
''Akhirnya pelaku nekat mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Lalu, tersangka pergi membiarkan jasad korban di rumah kosong itu,'' tambahnya.
Namun sesampainya di rumah, tersangka ternyata mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke kepolisian. Akibat perbuatannya, tersangka yang memiliki 2 orang anak ini dijerat pasal pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP.
ADVERTISEMENT