Konten Media Partner

Dari Malang, Minuman Keras Sumbang Rp 200 Miliar Pertahun ke Negara

6 Maret 2019 11:19 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi minuman keras. Foto: Shutter stock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi minuman keras. Foto: Shutter stock.
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID–Peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) di Malang Raya bisa dikatakan terus melonjak. Hal itu terlihat dari pendapatan dari sektor cukai miras yang meningkat dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
Berdasar data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, terungkap bahwa tahun 2016 pendapatan dari miras mencapai Rp 107 miliar, sedang pada tahun 2017 meningkat menjadi Rp 150 miliar, sedang pada tahun lalu melonjak lagi di angka Rp 200 miliar pertahunnya.
Kepala KPPBC Malang Rudy Heri Kurniawan mengungkapkan bahwa di Malang memang terdapat dua pabrik yang beroperasi secara legal.“Jadi pendapatan sekitar Rp 200 miliar itu dari dua pabrik tersebut,” terangnya. Ia mengungkapkan, bahwa salah satu pabrik itu terletak di daerah Bandulan, Malang.
Miras atau MMEA sendiri dikategorikan menjadi 3 kategori, yakni golongan A berkadar alkohol 0-5%, golongan B berkadar alkohol 5-20 %, dan golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20 %. Untuk diketahui, nilai besaran tarif cukai miras ini beragam tergantung kadar etil alkohol di dalamnya.
ADVERTISEMENT
Untuk Golongan A seperti bir, baik produk lokal maupun impor dipatok cukai RP 15.000/liter, sedang pada Golongan B seperti jenis anggur dipatok Rp 33.000/liter untuk lokal, dan Rp 44.000/liter untuk impor. Untuk golongan C, dipatok tinggi yakni Rp 80.000/liter untuk lokal, dan Rp 139.000/liter untuk impor.
Sementara itu, dari penindakan KPPBC Malang tahun 2018, pihaknya juga kerap melakukan operasi untuk menindak pabrik-pabrik ilegal yang ada di Malang Raya. Pada tahun 2018 lalu, pihakya berhasil mengamankan sebanyak 8.564 liter selama Januari-Desember tahun lalu. “Kerugian negara yang berhasil ditindak tahun 2018 adalah sebesar Rp 267 juta,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa pabrik-pabrik miras ilegal yang pernah ditindak oleh pihaknya memang sebagian besar diproduksi di rumah. “Saya tidak tahu itu difungsikan pabrik atau rumah tinggal, yang jelas mereka produksi etil alkohol, dan tanpa ijin,” terangnya. Ia menyatakan bahwa setiap produsen yang memiliki kapasitas produksi 25 liter miras per hari, maka ia wajib ijin dan dikenai cukai untuk produknya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, pihaknya mengaku tidak akan menindak langsung perusahan-perusahaan ‘ilegal’ tersebut. “Jadi kami tidak langsung menindak begitu ada salah. Namun kita memberikan pemahaman mengenai peraturan bea cukai,” bebernya. Dirinya mengaku selalu sosilalisasi melalui baliho, media, radio, tatap muka, atau bahkan datang langsung ke lokasi.
Namun, jika sosialisasi tersebut para produsen nakal tersebut tetap bandel dan tidak mau membayar cukai, pihaknya mengaku bakal melakukan penindakan. “Biasanya diberi waktu dua bulan untuk konsultasi ke kita. Tetapi jika merak tetap nekat, maka unit penindakan yang bakal bergerak,” tandasnya.
Reporter: Gigih Mazda
Editor : Irham Thoriq