Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Dendam Kerap Dimarahi Majikan, Remaja Asal Cianjur Cabuli Anak Bos
6 November 2020 14:36 WIB
ADVERTISEMENT
MALANG - SA alias Asul (19), remaja asal Cianjur, Jawa Barat, tega mencabuli seorang anak di bawah umur di Malang. Parahnya, pencabulan dilakukan atas dasar rasa sakit hati karena sering menjadi objek sasaran kemarahan dari majikannya.
ADVERTISEMENT
Saat ditangkap, Asul yang bekerja di usaha konveksi milik majikannya sejak 4 bulan lalu ini, mengaku sering menjadi objek kemarahan. Karena kesal, terbersit ide secara spontan untuk menodai anak perempuan majikannya yang baru berusia 14 tahun.
"Saya sering dimarahi meski bukan kesalahan saya. Saya baru kerja disana 4 bulan lalu," papar SA, pada Jumat (6/11/2020).
Dikatakan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, perbuatan tak senonoh ini dilakukan pada Minggu siang (1/11/2020), di rumah sekaligus tempat usaha konveksi di Jalan Prof Yamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Saat itu, kondisi sedang sepi. Hanya ada pelaku dan korban. Hingga kemudian, si pelaku berpura-pura meminjam colokan listrik kepada si anak yang tengah berada di kamar. Saat itulah, pelaku langsung membekap mulut korban hingga kemudian melakukan aksi bejatnya.
ADVERTISEMENT
"Sambil membekap mulut korban, dia membuka paksa celana korban dan memasukkan jarinya ke kelamin korban. Pelaku juga sempat memaksa menciumi dada dan bibir korban," ungkapnya.
Usai melakukan aksinya, lanjut Leo, pelaku langsung bergerak cepat kabur dari rumah itu. Beruntung, korban langsung menghubungi ayahnya dan melaporkan tindakan bejat tersangka.
Pelaku berhasil diketahui dan ditangkap di Terminal Arjosari, sesaat sebelum pelaku kabur. Posisi pelaku saat itu, kata mantan Waka Polrestabes Surabaya ini, sudah mengantongi tiket bus ke Jakarta. Tak ayal, kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak terkait tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT