Dewan: Penyerapan Anggaran Pemkot Malang Buruk

Konten Media Partner
17 April 2020 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Kota Malanf. Foto: Fajrus Shiddiq.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Kota Malanf. Foto: Fajrus Shiddiq.
ADVERTISEMENT
MALANG – Penyerapan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kota Malang 2019 hanya 71 persen. Tren tersebut mengalami penurunan dari penyerapan di tahun 2018 yang mencapai 80 persen. DPRD Kota Malang menyebut penyerapan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tahun 2019 tersebut buruk.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Tri Agus Purwono, menyampaikan dalam LKPJ 2019 yang dibahas saat ini, Pemkot Malang disebutnya tidak melaksanakan perencanaan dengan baik. Bahkan sisa anggaran atau silpa APBD 2019 terhitung Rp 743 miliar.
“Ini buruk. Lebih buruk dari tahun sebelumnya,” sebut Agus.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan hearing dengan dinas-dinas terkait. Dimana Dinas PUPR Kota Malang paling rendah penyerapannya, hanya 51 persen, atau menyerap hanya Rp 118,08 miliar dari anggaran Rp 236,6 miliar.
“Penyebab terbesarnya ada anggaran belanja tidak tetap Rp 388 miliar yang hanya dipakai Rp 1,3 miliar saja. Banyak juga proyek yang gagal lelang,” kata politikus PKS ini.
Selain Dinas PUPR, ada Setwan DPRD Kota Malang juga Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Malang yang masing-masing hanya menyerap anggaran 59 persen saja.
ADVERTISEMENT
Kata Agus, untuk Setwan DPRD Kota Malang, anggaran mobil dinas baru dan renovasi atap gedung DPRD tidak terserap. Pimpinan DPRD Kota Malang menurutnya masih menganggap mobil lawas masih layak, sehingga tidak perlu mobil baru.
“Ini bukan karena dampak corona, karena ini anggaran tahun 2019. Artinya memang perencanaan oleh Pemkot Malang sangat buruk. Dan mekanisme silpa 2019 baru bisa dipakai lagi untuk tahun 2021,” pungkasnya.
Reporter: Fajrus Sidiq
Editor: Lizya Kristanti