Dewan Setujui Perubahan Perda Jasa Umum, Berikut Catatan Fraksi Gerindra

Konten Media Partner
22 Desember 2020 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djoko Hirtono. Foto: Feni Yusnia
zoom-in-whitePerbesar
Djoko Hirtono. Foto: Feni Yusnia
ADVERTISEMENT
MALANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang terkait Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Jasa Umum, telah disetujui dan disepakati sebagai Peraturan Daerah.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut ditetapkan dalam agenda Rapat Paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota Malang, pada Selasa (22/12/2020).
Kendati demikian, kesepakatan tersebut masih mendapatkan beberapa catatan. Khususnya dari Fraksi Gerindra.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Kol (Purn) Drs Djoko Hirtono SSTF MSi, menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu modal dasar pemerintah daerah dalam mendapatkan dana pembangunan dan untuk memenuhi belanja daerah. Dimana, PAD merupakan usaha daerah guna memperkecil ketergantungan mendapatkan dana dari pemerintah pusat.
"Sehingga, retribusi Kota Malang merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap PAD yang dinilai efektif untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah," jelasnya.
Maka dari itu, beberapa hal yang disoroti antara lain tentang kecenderungan perilaku atau karakteristik dari pelaksana kebijakan. Hal tersebut dinilai berperan penting lantaran dapat mewujudkan implementasi kebijakan yang sesuai dengan tujuan atau sasaran.
ADVERTISEMENT
"Karakter penting yang harus dimiliki oleh pelaksana kebijakan yaitu kejujuran dan komitmen yang tinggi. Kejujuran mengarahkan implementer untuk tetap berada dalam program yang telah ditetapkan. Sedangkan komitmen yang tinggi akan selalu antusias dalam melaksanakan tugas, wewenang, fungsi, dan tanggung jawab," jelasnya.
Disamping itu, dia juga mendorong tersedianya sistem yang baik sekaligus terpercaya. Sebab, dengan sistem yang baik, akan menghasilkan pola yang baik dalam pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat menciptakan iklim birokrasi yang baik di mata masyarakat. Termasuk, mengoptimalkan Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Anggaran, dan komunikasi baik dengan sosialisasi rutin secara langsung maupun tidak langsung. Serta konsistensi dalam setiap informasi sampai kepada publik juga diperlukan.
Lebih jauh, kata Djoko, adanya Political Will juga sangat diharapkan dari pemerintah daerah. Diantaranya agar dapat memaksimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi yang potensial.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga menekankan, agar dalam upaya meningkatkan sektor retribusi, setiap tahunnya Pemerintah Daerah diharapkan melakukan koordinasi dengan OPD terkait yang mengelola retribusi.
"Hal itu dalam rangka melakukan perencanaan terhadap target penerimaan yang akan dicapai pada tahun berikutnya. Juga para OPD pengelola retribusi agar menyampaikan segala bentuk kebutuhan dalam rangka mendukung kelancaran proses pemungutan retribusi," tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyatakan usai disepakati oleh seluruh fraksi, draft Ranperda itu akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
"Jadi akan naik atau tetap, nantinya akan dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota Malang. Saat ini belum ada nilai yang dibahas atau dimasukkan dalam Ranperda," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Nantinya, poin penting yang ditekankan legislatif dalam perubahan Perda Retribusi Umum ini adalah layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Sehingga, evaluasi dan penyesuaian tarif nantinya juga akan memperhatikan kondisi layanan yang diberikan.
"Dengan harapan, masyarakat sebagai objek retribusi bisa mendapatkan layanan yang lebih maksimal," ujarnya.(ads)