Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Di Malang, 2050 HA Lahan Masih Bersengketa, Libatkan 13 Ribu Petani
25 Februari 2019 15:25 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
TUGUMALANG.ID-Di tengah para elit politik ramai soal isu kepemilikan lahan hingga ratusan ribu hektare (HA), di Malang Raya, ternyata masih ada konflik agraria yang belum usai. Konflik itu ada di daerah Kalibakar, Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang dihimpun tugumalang.id, konflik lahan seluas 2050 hektare ini sudah terjadi sejak 1997 hingga saat ini, antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kalibakar dan masyarakat.”Sedangkan untuk saat ini, tidak ada secara administratif yang punya hak mengelola, karena Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN sudah habis sejak 30 Desember 2013,” kata Bawon Basuki, penasehat Forum Komunikasi Petani Malang Raya (Forkotmas), saat dihubungu tugumalang.id, senin (25/2).
Adapun lahan seluas 2050 hektare tersebut ada di beberapa desa. Yakni Desa Singojayan, Kecamatan Ampelgading, Desa Tlogosari, Kepatihan, Tirtoyudo, Kecamatan Tirtoyudo, Desa Bumirejo dan Batu Retno, Kecamatan Dampit. Semuanya berada di Kabupaten Malang.
Bawon Basuki menambahkan, meski PTPN XII sudah mempunyai HGU di tempat ini sejak 1988, tapi lahan tersebut tetap dikelola oleh petani. Total ada sekitar 13 ribu petani. Para petani tersebut mayoritas memakai lahan ini untuk kepentingan pertanian, untuk hidup sehari-hari.”Seperti saya, punya setengah hektare, ya hidupnya dari situ dan dari peternakan,” imbuh pria empat orang anak dan dua cucu ini.
ADVERTISEMENT
Para petani, lanjut Basuki, merasa berhak mengelola dan memiliki lahan tersebut karena lahan tersebut merupakan lahan milik nenek moyang mereka.”Makanya saat ini kami selalu mengajukan kepada pemerintah agar kami bisa memiliki lahan itu,” imbuhnya.
Saat ini, para petani menurut dia sedang menunggu informasi dari Konsorsium Pembebasan Agraria (KPA). Menurut dia, KPA ini adalah lembaga yang dibentuk ke pemerintah untuk menyelesaikan konflik pertanahan.”Harapan kami masih tetap, yakni ingin menjadi kepemilikan yang sah terhadap lahan itu,” imbuhnya.
Sebenarnya, untuk mengurai permasalahan konflik pertanahan ini, para warga, PTPN dan Pemerintah Kabupaten Malang beberapakali melakukan mediasi, tapi mediasi itu tidak kunjung menghasilkan titik temu.
Alih-alih mendapatkan titik temu, menurut Bawon Basuki beberapa warga pernah dilaporkan ke Polda Jatim oleh PTPN, dengan dugaan telah melakukan penyerobotan lahan.”Sampai saat ini kasusnya mandek, pelaporan itu sudah terjadi sekitar dua tahun lalu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini, soal tanah HGU memang sedang ramai diperdebatkan. Ini setelah Calon Presiden Joko Widodo dalam debat kedua, menyebut soal konsesi tanah ratusan ribu hektare yang dipegang Calon Presiden Prabowo Subianto. Perihal kasus ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla lalu angkat bicara. Menurut dia, lahan di Kalimantan Timur diambil alih oleh Prabowo dari perusahaan yang mengalami kredit macet. JK saat masih menjadi Wakil Presiden pada 2004, mengizinkan Prabowo menebus lahan itu senilai 150 juta dolar AS yang dibayar tunai, agar tidak diambil asing.
Reporter : Irham Thoriq